Nasib Musisi Asal Surabaya yang Terjun ke Politik

Ahmad Dhani, Terancam Ditahan!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Musisi asal Surabaya yang juga politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dalam kasus cuitan sarkastis di akun Twitter-nya. Kasus yang menimpa pentolan grup band Dewa 19 yang dikenal kontroversial itu ditangani Polres Jakarta Selatan. Dhani sebelumnya memposting di akun Twitternya 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP'. ------- Laporan : Joko Sutrisno – Tedjo Sumantri, Editor: Ali Mahfud -------- Postingan itu diunggah Dhani sekitar Maret lalu. Saat diperiksa pada 10 Oktober lalu, Dhani mengaku tak menyesal atas postingannya tersebut. Kini, mantan suami Maia Estianty itu harus menghadapi serangkaian penyidikan di Kepolisian. Bahkan, bos Republik Cinta Management itu bisa ditahan, mengingat ancaman hukumannya enam tahun penjara. Dhani dijerat UU ITE Pasal 28, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan jika Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. "Ya benar (Ahmad Dhani ditetapkan tersangka)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017). Jack Lapian, sebagai pelapor mengatakan, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka pasca penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu. Informasi yang dia dapat, rencananya Dhani akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis 30 November mendatang. Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Sudah tersangka sejak gelar perkara 23 November 2017. Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil (pemeriksaan sebagai tersangka)," kata Jack Laipan yang dihubungi terpisah. Diketahui, jika pelapor ini pendukung Ahok pada Pilkada DKI lalu. Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan membenarkan pihaknya akan memeriksa Ahmad Dhani, Kamis (30/11) besok. Polisi menegaskan mengantongi alat bukti cukup dalam kasus ini. Dijelaskan, penetapan status tersangka Ahmad Dhani dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November. Penyidik mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan Dhani sebagai tersangka. "Kita sudah putuskan bahwa laporan terkait kasus Ahmad Dhani ini sudah memenuhi unsur pidana," jelas Iwan. Namun penyidik belum memutuskan soal penahanan Dhani. "Pertimbangan situasi kondisi yang dihadapi saja. Kalau pertimbangan subjektif penyidik diperlukan penahanan, ya akan dilakukan. Tapi sejauh ini belum berpikir untuk lakukan penahanan dan pencekalan," papar Kapolres. Dhani Melawan Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku akan melawan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia tidak akan tinggal diam saat agamanya dilecehkan oleh orang. Maka itu, cuitannya itu di Twitter demi melawan penista agama. "Saya akan lawan para penista agama, siapapun itu," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2017). Dhani bersikeras tak bersalah atas cuitannya itu di Twitter. Penetapannya sebagai tersangka dinilai sebagai bentuk pembelaan terhadap penista agama. "Ini perang antara Ahmad Dhani dan para pembela penista agama," katanya. Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian, yang juga mantan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network), gara-gara cuitan sarkastis di akun Twitter-nya. Jack menyebut cuitan sarkastis yang di-posting Dhani berkaitan dengan Pilgub DKI 2017. Selain kasus ini, Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Dhani mengaku dirinya mendapatkan banyak tawaran dari pengacara yang bersedia mendampingi proses hukumnya. "Hari ini (kemarin) saya kebanjiran tawaran dari pengacara-pengacara," sebut Dhani. Ia menjelaskan, pengacara yang bersedia membelanya kebanyakan berasal dari tim Advokasi Alumni 212, Advokat Cinta Tanah Air dan Adhiyaksa Dault SH & Associates. "Dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama dan Front Pembela Islam juga siap," sambungnya. Meskipun banyak tawaran, pentolan Dewa 19 ini mengaku belum mengambil sikap. "Ada semua (pengacara dari GNPF dan FPI), sampai bingung," katanya. Lanjutnya, ia juga belum berniat mengajukan praperadilan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. "Belum tahu," tutur dia. Gerindra Siapkan Bantuan Partai Gerindra siap memberikan bantuan hukum terhadap kadernya Ahmad Dhani yang telah ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian. Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, bantuan hukum disiapkan jika Ahmad Dhani membutuhkan. "Ya, kita akan melakukan pembelaan, kita akan melakukan pembelaan terhadap kader kami Ahmad Dhani ya, kita akan siapkan lawyer. Kalau dia perlu lawyer Gerindra akan kita siapkan," kata Desmond saat dihubungi, Selasa (28/11). Partai Gerindra menghormati proses hukum. Dia berharap penetapan tersangka ini tidak ditunggangi kepentingan politik. "Apapun yang terjadi penetapan ini, kami sebagai pimpinan Partai Gerindra tentunya prihatin dengan keputusan ini. Tapi kalau ini sudah putusan polisi, mudah-mudahan ini persoalan hukum bukan persoalan politik," tegasnya. n
Tag :

Berita Terbaru

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…

Bupati Subandi Sidoarjo Sidak RTLH, Serta Beri Bantuan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Bupati Subandi Sidoarjo Sidak RTLH, Serta Beri Bantuan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Senin, 13 Apr 2026 14:56 WIB

Senin, 13 Apr 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, didampingi Dinas Sosial berkunjung ke Kecamatan Taman, untuk melihat secara langsung keberadaan warga …