Notaris Prof Lanny, Disidik Tanpa Gelar Perkara

Minta Jaksa Agung Gelar Perkara di Kejagung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Prof. Lanny Kusumawati, Dra., SH, MH, Dr, notaris Surabaya, hingga Rabu (29/11/2017) kemarin terus melakukan perjuangan untuk mencari perlindungan hukum, bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi terhadap dirinya yang diduga melibatkan bos Maspion Grup, Alim Markus. Laporan: Raditya M. K., Firman Rachman; Editor: Raditya Khadaffi Prof Lanny, yang juga guru besar Ubaya Rabu mengajukan laporan perlindungan hukum kepada Jaksa Agung, Rabu (29/11/2017) kemarin. “Kami sudah melapor ke Jaksa Agung terkait dugaan adanya kriminalisasi terhadap klien kami. Selanjutnya besok (hari ini, red) kami akan mengadu ke Kapolri atas kesewenang-wenangan beberapa penyidik Polrestabes Surabaya,” jelas Dr. M. Zamroni, SH, MH, salah satu tim kuasa hukum Prof Lanny kepada Surabaya Pagi, di Jakarta, Rabu kemarin. Kuasa hukum Prof Lanny, Dr. M Zamroni, SH, MH beserta Raditya M. Khadaffi, SH. menjelaskan bahwa, pelapor yang melaporkan Prof Lanny, ke Polrestabes, tidak memiliki legal standing yang jelas. “Pasalnya yang melaporkan itu tidak ada hubungan hukum dengan klien kami. Selama menjalani profesi sebagai notaris, dalam perkara ini, sampai klien kami ditersangkakan, yang melapor justru tidak ada kaitannya. Siapa itu Suwarlina Linaksita itu? Harusnya penyidik saat itu menelusuri keterkaitan dan hubungan hukum dengan klien kami sebagai notaris yang dituduhnya melakukan pemalsuan dokumen (Pasal 263 ayat 2 KUHP, red),” ingat Zamroni. Bahkan, tambah Zamroni, selama proses penyidikan di Polrestabes Surabaya yang saat itu ditangani oleh Unit Tidpidter Satreskrim Polrestabes, sampai berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, tidak pernah diundang mengikuti gelar perkara. “Apalagi gak pernah diundang saat gelar perkara. Ini khan aneh. Harusnya terlapor juga diundang. Jelas ini ada dugaan intervensi besar dari orang luar atau orang yang menginginkan klien kami dihukum,” beber Doktor Ilmu Hukum termuda di Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini. Sudah Janggal sejak Awal Sementara, dari penelusuran Surabaya Pagi, Rabu (29/11/2017) kemarin, di lingkungan karyawan di Notaris Lanny di Jalan Pahlawan, sempat terkuak beberapa kejanggalan yang membuat notaris Lanny dibawa ke ranah hukum. Salah satu pegawai senior di kantor Notaris Lanny, yang meminta namanya dirahasiakan, menjelaskan, bahwa notaris Lanny saat itu dua orang yang diketahui salah satu Direktur PT Subur Abadi Raja dan salah satu pemegang sahamnya yakni Ong Khing Kiong. “Seingat saya, waktu itu, memang ibu (panggilan notaris Lanny) membuat cover note atas permintaan direktur yang didampingi oleh salah satu pemegang saham Ong Khing Kiong. Saya sempat disuruh cek untuk pesan nama di sistem, tapi tidak bisa. Alasannya nama yang diinginkan sudah terdaftar dan sudah ada pendirian sejak tanggal 30 Oktober 2006 di notaris Rasmono SH. Jadi saat itu ibu membuat keterangan bahwa kondisi sebenarnya munculnya PT Raja Subur Abadi dan PT Subur Abadi Raja, mulai pemegang saham, susunan pengurusnya adalah sama. Apalagi itu adalah permintaan sendiri dari yang bersangkutan. Bahkan, sehari-harinya, sebagai notaris, adalah wajar untuk mengeluarkan cover note. Ibu pun orangnya tidak pernah punya prasangka buruk,” beber salah satu karyawan tersebut, Rabu kemarin. Sampai beberapa waktu kemudian, tambah karyawan senior kantor Notaris tersebut, kalau ada seseorang yang memprotes tentang susunan pengurus dari nama PT tersebut. “Saya dengar memang, ada orang yang memprotes terkait susunan pengurus, katanya tidak sama padahal yah sama. Padahal yang berhak komplain, seharusnya yang melakukan pengajuan pembuatan akta di ibu saat itu. Aneh yah,” jelasnya. Bambang Sudah Kalah di Pengadilan Lantas siapa Suwarlina Linaksita yang menjadi pelapor notaris Prof Linna Kusumawati? Hasil penelusuran Surabaya Pagi, Suwarlina Linaksita, merupakan istri dari Bambang Soepomo, salah satu staf Maspion Group, perusahaan milik Alim Markus. Bahkan, orang tua Bambang Soepomo, pernah melakukan sewa tanpa batas waktu ke perusahaan milik klien dari notaris Prof Lanny Kusumawati. Setelah mertua Bambang Soepomo meninggal dunia, gedung dan bangunan di minta oleh perusahaan milik klien notaris Lanny. “Nah saat itu, seharusnya bangunan sudah diminta oleh perusahaan dari kliennya bu Lanny. Tapi pak Bambang yang gak mau keluar,” jelas salah satu kerabat dekat Lanny. Ternyata, Bambang Soepomo, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Nyatanya, dari proses sidang tingkat Pertama hingga Kasasi, Bambang kalah. Sampai diperintahkan oleh Pengadilan, untuk mengosongkan sampai 3 (tiga) tahun setelah putusan berkekuatan hukum mengikat (in kracht). Ternyata setelah 3 (tiga) tahun masih tidak mau menyerahkan, sehingga muncul keributan yaitu dilakukan eksekusi secara paksa,” jelasnya. Padahal, berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, dinyatakan sewa menyewa tanpa batas dilarang. “Padahal, secara fakta hukum dan peristiwa hukum yang demikian, persoalan sewa menyewa rumah di obyek Jl. Kembang Jepun No. 29 Surabaya tidak ada hubungan antara pelapor Suwarlina Linaksita, maupun suaminya yang bernama Bambang Soepomo, tidak ada hubungan sama sekali dengan klien kami. Pertanyaannya ada apa penyidik memaksakan memeriksa klien kami yang berprofesi sebagai notaris,” beber Zamroni, kemudian. Cover Note tak punya Kekuatan Hukum Lalu kenapa hanya cover note akhirnya bisa membuat Prof Lanny menjadi tersangka dan kini berkasnya dilimpahkan ke Kejari? “Itu yang menjadi catatan kami untuk melakukan pengaduan ke Jaksa Agung dan Kapolri,” jelasnya. Pasalnya, secara yuridis definisi cover note adalah surat keterangan atau sering diistilahkan sebagai catatan penutup yang dibuat oleh Notaris. Cover note dikeluarkan oleh Notaris karena Notaris belum tuntas pekerjaannya dalam kaitannya dengan tugas dan kewenangannya untuk menerbitkan akta otentik. Sedangkan cover note Notaris tidak memiliki kekuatan hukum sebagai ambtelijke acte, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai petunjuk ke arah pembuktian atau dapat dipakai sebagai alat bukti tambahan, dan sepenuhnya tergantung kepada penilaian hakim sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1881 ayat 2 KUHPerdata, cover note tidak diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN).
Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) III  Badan Pengurus Wilayah (BPW),  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa T…

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak terus bergulir dan kini m…

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa kepemilikan saham di tubuh PT Hasil Karya memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan yang diajukan oleh …

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong swasembada pangan melalui berbagai program. Salah satunya melalui Bahana Bersahaja di D…

Sinergi Pemkot–Polisi Diperkuat, Wali Kota Eri Cahyadi Genjot Parkir Digital

Sinergi Pemkot–Polisi Diperkuat, Wali Kota Eri Cahyadi Genjot Parkir Digital

Rabu, 15 Apr 2026 15:48 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat kolaborasi dengan kepolisian untuk menjawab kebutuhan layanan publik. Salah satu…

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Segera Dimulai

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Segera Dimulai

Rabu, 15 Apr 2026 15:37 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Harapan percepatan rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri terus disuarakan berbagai elemen masyarakat. Mulai…