MAULID “LAW GIVER” TERBESAR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DERITA sedang menimpa bangsa Indonesia dikala banjir datang menerjang. Air hadir laksana gulungan bah yang membandang harta benda serta nyawa warga. Puluhan orang meninggal dalam hanyutan lahar maupun longsoran tanah yang tidak mengenal sanak saudara. Tercatat dalam kisah tempo hari di Pacitan 19 rakyat menghadap Tuhan dalam hitungan waktu yang dipercepat, menyerta pula Yogyakarta 3, Bantul 1, Gunung Kidul 2, Wonogiri 4, Wonosobo 1, Kulon Progo 2, Purworejo 1, belum lagi apa yang dirasakan oleh penduduk lereng Gunung Agung di Bali. Semua memahami atas takdirnya dengan menengok negara yang masih “sibuk dengan dirinya sendiri”. Badan-badan pemerintahan menggeliatkan empatinya untuk bertindak meski dengan pemahaman inilah saatnya “anggaran dan sumber daya” dapat dicairkan, serta kinerja diperlihatkan. Padahal banjir dan longsor ini hanyalah akibat saja dari produk kebijakan yang abai deforestasi, apalagi “menambakkan” hutan. Meski perhutanan sosial belum berjalan setahun tetapi sudah “menuai firasat” akan lelehan tangis dan air mata yang semakin deras, sederas hujan yang 24-25 November 2017 jatuh di Kota Pahlawan. Semua menyaksikan 70% wilayah Surabaya tergenang dan hujan menjadi sang tertuduh bersama tumpukan sampah yang mengapung penuh kesal. Dalam suasana itu bangsa ini disapa alam dan ditegur Tuhan atas syukur yang tampak minus dibanding surplus rahmat yang diberikanNya. Maka “agenda doa” dan “temu kangen” alumni Gerakan 212 di Jakarta dapat kupahami sebagai bagian dari peneguhan bergulirnya rohani pengingat Gusti Allah SWT. Kuasa Tuhan menuntun “jejaring tauhid” dalam saru narasi “Milenial yang Rabbani”. Terhadap fenomena demikian tidaklah elok memperolok, bahkan menghalangi “penyatuan iman” dalam ikhtiar membela NKRI. Sikap dan penilaian tentang “agenda politik” di balik aksi itu merupakan manifestasi biasa dalam setiap aktivitas warga negara. Bukankah posisi orang yang menyandang status WNI, aktivitasnya membawa-bawa negara, dan negara itu political organized. Secara konseptual tidak ada yang perlu diperdebatkan, apalagi diadu dalam adonan “siapa yang kuat dan berkuasa”. Situasinya menjadi mengalir dengan gelombang “alir manusia” yang bernyawa pada titik kerumun Umat Islam yang ketemu jeda waktu 12 Rabiul Awwal 1439H. Suatu masa yang memberi dentuman peradaban dan tuntunan kehidupan hadirnya manusia paling mulia yang dianugerahi drajat Nabi dan Rasulullah. Beliaulah Junjunganku Nabi Muhammad SAW. Tepat 1 Desember 2017 diperingati sebagai Hari Maulid Nabi Muhammad SAW dengan ritme libur nasional agar “komunitas muslim” dapat menuangkan rindunya kepada Nabi Akhir Zaman. Inilah karunia terbesar yang Allah SWT berikan kepada “alam semesta”, karena Nabi Muhammad SAW adalah rahmat bagi seluruh alam dan pemanggul ajaran Tuhan serta bermisi utama ndandani akhlak. Dikatakannya “aku diutus untuk menyempurnakan akhlak”. Suatu tugas kehidupan yang dahsyat dan memberikan kristal kemuliaan dengan pawahyuan berupa Al-Quran. Kitab ini sangat ajaib dan memang beratribut luhur sebagai mukjizat terpenting Nabi Muhammad SAW. Jutaan orang hafal secara leksikal maupun maknawi. Jutaan umat Islam berkualifikasi Tahfiz Al-Quran. Al-Quran menjadi kitab suci yang mampu dihafal oleh pengagumnya. Dari dimensi ini saja dapat direnungkan betapa ini memang sungguh-sungguh karya Illahi dan penjagaannya ada dalam genggamNya, termasuk melalui instrumen para penghafalnya. Kitab yang dari sudut pandang jumlah penghafalnya tentu Al-Quran menduduki posisi yang sangat supremasif dan tidak perlu dipertandingkan dengan kitab-kitab manapun. Dengan “dekrit teologis” melalui Al-Quran, kehadiran Rasulullah SAW menjadi amat istimewa dengan perilakunya yang memikat seluruh manusia yang memiliki daya nalar paling “fundamental”. Segenap tingkah laku Nabi SAW ini terformulasi menjadi hadits yang merupakan “pedoman hidup”. Al-Quran dan Hadits menjadi sumber hukum paling superior dalam kerangka pembangunan hukum peradaban Islam. Pengaruhnya sangat besar dan Nabi Muhammad SAW pun diakui dengan pengakuan yang “super jujur” oleh Supreme Court Amerika Serikat sebagai bagian dari pembina hukum (law givers) terbesar dunia. Ada 18 orang yang dimasukkan sebagai pembina hukum terhebat dunia dari era sebelum masehi sampai memasuki tarikh masehi. Mahkamah Agung Amerika Serikat menempatkan Nabi Muhammad SAW sebagai salah satu pembina hukum terhebat dunia, pastilah tidak gegabah. Dari kemegahan ruangan MA Amerika Serikat publik dunia dapat menyaksikan bahwa Nabi Muhammad SAW merupakan sosok pembina hukum hebat. Dalam konteks ini, sebagai muslim tentu saya mengimani dengan “seger kewarasan” bahwa Nabi Muhammad SAW adalah pembina hukum yang paling berpengaruh dari pembina hebat yang manapun. Hal ini berdasarkan nalar sehat yang memadukan kategorisasi MA USA dengan kajian ilmiah Michael H. Hart dalam karyanya 100 A Rangking of The Most Influential Persons in History (Revised and Update), 1992. Buku ini terbit pertama kali 1978 dan Mahbub Djunaedi selaku wartawan senior dari NU menerjemahkannya. Hart adalah ilmuwan non muslim dan dengan gagah menempatkan Nabi Muhammad SAW sebagai manusia pertama yang paling berpengaruh. Hart menyatakan dalam bukunya: Saya memilih Muhammad SAW sebagai tokoh teratas dalam daftar orang-orang yang paling berpengaruh di dunia mungkin mengejutkan sejumlah pembaca dan dipertanyakan oleh orang lain. Namun, dialah satu-satunya orang dalam sejarah yang sangat berhasil, baik dalam hal keagamaan maupun sekuler. Dari asal usulnya yang bersahaja, Muhammad SAW mendirikan dan mengembangkan salah satu agama besar dunia, serta menjadi pemimpin politik yang amat efektif. Saat ini, pasca wafatnya, pengaruhnya masih kuat dan merasuk. Itu menandakan pengakuan tulus dari ilmuwan besar Michael H. Hart yang beririsan dengan para pakar-pakar top internasional sekaliber Sedilot, Henri du Castries, Thomas Carlyle, Lenri Masse, Laura Veccia Vaglieri, Bartholomeo Saint Heller, Voltaire, bahkan Goethe. Simaklah pemikiran-pemikiran mereka tentang Nabi Muhammad SAW, semua memberikan pengakuan yang mengagumkan tentang pembawa risalah Islam ini. Nabi Muhammad SAW memberikan “formulasi hukum” pada tingkatan legislasi, hakim, arbitrase, mediasi, polisi, kejaksaan, dan fungsi-fungsi institusional negara lainnya. Hukum yang dikreasi mengikuti analisis Muhammad Syafii Antonio (Nio Gwan Chung) adalah berkarakter: Rabbaniyah (berasal dari Allah), Tadarruj (bertahap), General, Idealisme dan Realisme, Wasathiyah (moderat), Murunah (fleskibel), Al-adalah (adil), Raf u al-Haraj (tidak sukar), Qillatu al-Taklif (meminimalisir kewajiban hukum), Jalbu al-Mashalih (sesuai dengan kemaslahatan umat), serta Takamul/Syumul (komprehensif). Seluruh sendi kehidupan umat diatur oleh Kanjeng Nabi Muhammad SAW. Adalah suatu kejanggalan kalaulah suatu studi hukum mengabaikan pengajaran-pengajaran Pembina Hukum Terbesar dan Paling Berpengaruh di Duni ini, misalnya oleh kalangan akademisi. Dalam pelajaran hukum lingkungan yang masuk ranah bincangan Fiqh Lingkungan, amatlah lengkap apa yang diajarkan oleh Manusia Paling Berpengaruh ini. Jangan-jangan karena berpikiran penuh curiga dan berpersepsi salah bahwa merujuk ajaran Nabi Muhammad SAW dianggap doktriner dan tidak ilmiah, tentu saya menjadi bertanya-tanya: apakah ilmuwan-ilmuwan dunia yang telah mengkaji ajaran-ajaran Nabi Muhammad SAW itu ilmuwan “tembre” yang doktriner? Maka saatnya kaum cendekia hukum membuka cakrawala dan tidak segan-segan mengajinya secara kritis apa yang diajarkan Pembina Hukum Terbesar ini. Pendidikan tinggi hukum mesti bertanggung jawab terhadap “paradigma fobia agama” bagi penelaahan ilmu hukum (“rechtsonderzoek”) dan praktik hukum. Agama yang diajarkan Nabi Muhammad SAW itu rasional, sehingga hukum-hukumnya itu dapat diuji dengan nalar-nalar logis. Kalau kita suka-suka menjadikan rujukan semisal ungkapan berikut: sebagai kompleks kaidah kata D.H.M. Meuwissen, hukum bukanlah gejala netral, hukum ada dalam “atmosfer sosial” yang sarat interest. Ronald A. Anderson cs menandaskan: “law changes as society change” mengingat “change the law, in turn, may be a reflection of a social change”. Lawrence M. Friedman juga mengungkapkan secara tepat adanya: “the effect of law on society, and society on law” yang secara tematik meneguhkan maksim “ubi societas ibi ius” (di mana ada masyarakat di situ ada hukum). Hukum jelas bukan “bejana kosong”. Menguatnya kesan bahwa hukum adalah “normatif” belaka bermula dari ide dasar “ius positum” yang melahirkan “positief recht“ berupa “lembaran-lembaran pasal”. Di luar “kertas legalistik” tidaklah hukum dan akan “ditendang ke luar gelanggang studi hukum”. Apa yang tertulis harus dianggap iustum, sebagai (hukum) positif yang harus ditegakkan walaupun tidak bermoral, tidak berkeadilan, dan anti-sosial. Para yuris akhirnya asyik dengan jargon-jargon dogmatiek: “hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh jua”. Banyak kelas-kelas pembelajaran di fakultas-fakultas hukum (“rechtsstudenten”) sibuk mendeskripsikan pasal-pasal dan ayat-ayat secara literal dengan mencampakkan relasi ideologisnya. Dalam konteks demikian fakultas-fakultas hukum masuk dalam olok-olok Jean-Paul Sartre dan juga Paolo Freire: “pendidikan yang (tidak) membebaskan”. Kalau nama-nama tersebut dirujuk apa lantas itu menandakan berbangunnya daya diri yang ilmiah, sementara merujuk Kanjeng Nabi Muhammad SAW yang oleh MA USA dan riset Michael H. Hart mengkonklusi: Pembina Hukum Terhebat dan Paling Berpengaruh itu, adalah tindakan “tidak ilmiah”? Nabi Muhammad SAW secara yuridis adalah pencipta Konstitusi Pertama di dunia melalui Madeena Charter (Piagam Madinah, Konstitusi Madinah) di paruh pertama abad ke-7. Mahasiswa hukum harus diajak “bertamasya” dan mendialogkan hukum dalam konteks yang lebih “bertanggung jawab”. Matur nuwun kepadamu Ya Allah SWT dan shalawat senantiasa kulantunkan untuk Nabiku Muhammad SAW. Selamat bermaulud Nabi Muhammad SAW.
Tag :

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…