Akademisi: Biasanya Minta Proyek dan Dipermudah Perizinan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengamat politik asal Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo berpendapat bahwa kehadiran bandar pada Pilgub Jatim 2018 tidak dapat terhindarkan. Hal tersebut menurutnya diakibatkan oleh lemahnya penegakan regulasi pendanaan kampanye yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yakni KPU. "Karena begini, keberadaan bandar ini lingkaran setan, biaya politik yang mahal menjadikan parpol membutuhkan suntikan dana tambahan dari para bandar. Sementara para bandar pasti tidak akan mau memberikan dananya cuma-cuma, imbal baliknya mereka akan meminta apapun yang mampu menguntungkan mereka. Nah kenapa biaya politik mahal? Ini karena salah parpol sendiri yang hanya datang kepada publik ketika jelang pemilihan, jadinya meminta imbalan kepada parpol," jelas Suko, Minggu (3/12) kemarin. Kondisi demikian, menurut Suko menjadikan keberadaan bandar-bandar politik menjadi begitu masif dalam kaitan Pilkada. "Siapa yang diuntungkan? Yang elite parpol dan para bandar. Mereka ini kalah menang, tetap menang. Yang rugi? Ya masyarakat. Kebijakan yang diterapkan nanti kemungkinan kecil akan mengarah kepada mereka," tegasnya. Regulasi pendanaan kampanye, saat ini dipandang Suko memiliki pola penegakan yang sangat lemah. Meskipun, ia tidak menampik bahwa secara regulasi yang ada sudah sangat bagus. "Kalau secara UU, oke. Penegakannya ini lho. Contohnya, di Amerika, bandar di sana juga ada. Tapi, sekali mereka ketahuan, selesai sudah bisnis mereka. Begitu juga politisinya, selesai mereka. Kalau di sini? Ketahuan, besok-besok coba lagi," cetus Suko. Senada diungkapkan mantan Komisioner KPU Jatim Agus Mahfud Fauzi. Menurut Agus, selain di unsur penegakan, regulasi yang diterapkan saat ini juga harus direvisi. "Perlu lebih diatur lagi detailnya. Ini agar pendanaan bisa lebih dirincikan lagi. Selama ini memang yang dilaporkan saja akan ditelusuri dari mana. Sementara ini hanya lembaga swasta saja yang diperbolehkan. Lembaga negara maupun asing tidak diperkenankan. Begitu pun, sumbangan tak bernama. Tapi ya, untuk penegakannya perlu diperjelas. Contoh kasusnya, pada Pilpres 2014 Panwas menemukan ada beberapa sumbangan tak bernama. Tapi, karena regulasi, hanya bisa sampai ke mempublikasikan saja terkait hal tersebut. Kalau untuk berapa besaran yang diizinkan, jujur saya agak agak kurang hafal," papar Agus dihubungi secara terpisah. Asal muasal dana sumbangan, menurut Agus, juga perlu menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilu. "Jangan sampai ada lembaga swasta yang ditunggangi oleh pihak lain, terlebih pihak asing, untuk mendanai calon-calon tertentu. Ini berbahaya sekali," tegas dosen Fisip Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Hal tersebut, menurut Agus dikarenakan pihak-pihak yang menunggangi itu memiliki potensi untuk meminta timbal balik. Timbal balik tersebut bisa berupa beberapa hal, mulai dari regulasi yang menguntungkan pihak bandar hingga proyek yang kelak juga bakal dimonopoli oleh mereka. "Apabila pemerintahan tidak berjalan demi kepentingan rakyat, itu akan sangat berbahaya. Maka dari itu, perlu ada regulasi ulang yang lebih mendetail," pungkas Agus. n
Tag :

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…