Dua Sejoli Dibui 4 Tahun Gara-gara Setengah Butir Inek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setengah pil ekstasi membuat Anggraeni Puspitasari alias Anggi dan Riko Demi Santoso, pasangan kekasih ini akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dua sejoli ini harus menerima kenyataan menjalani kisah cintanya dibalik jeruji besi setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Pesta Partogi Hasiholan menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti tanpa memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis pil ekstasi sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Mengadili menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada masing-masing terdakwa,” ujarnya pada persidangan yang digelari di PN Surabaya, Selasa (5/12/2017). Selain hukuman badan, hakim Pesta juga mengganjar kedua terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp Rp 800 juta, subsider 2 bulan kurungan. “Jika tidak bisa membayar denda, maka kedua terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama dua bulan,” terangnya. Vonis yang dijatuhkan hakim Pesta ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. Atas vonis ini, kedua terdakwa kompak mengambil upaya hukum banding. Sementara itu, jaksa Suparlan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. “Kami sepakat banding,” kata kedua terdakwa kepada hakim Pesta di akhir persidangan. Perlu diketahui, kasus ini berawal saat adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua terdakwa seringkali melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi. Atas informasi itu, polisi lantas menangkap kedua terdakwa pada April 2017. Dari penangkapan tersebut, polisi akhirnya berhasil menyita barang bukti setengah butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah televisi miliknya. Atas perbuatannya, jaksa Suparlan menjerat kedua terdakwa dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.nbd
Tag :

Berita Terbaru

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri akan kembali mendistribusikan bantuan beras kepada masyarakat melalui ATM Beras pada Kamis (16/4).…

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai…

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Faizal Rachman, pengusaha Event Organizer  yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya dimintai keterangan t…

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…