Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu Divonis 20 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 17,5 Kg, Jayus Yudas Pratama (23), warga Bandung bisa bernafas lega, pasalnya ia terbebas dari jeratan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, dan hanya memvonis terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara saja. Hal itu terungkap pada persidangan yang digelar di ruang Sari PN Surabaya dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (7/12/2017). “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim membacakan amar putusannya. Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sedangkan sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan, serta status terdakwa yang tidak pernah dihukum sebelumnya, dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan putusan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Karmawan dari Kejari Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Atas vonis ini, baik pihak jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir guna menempuh upaya hukum banding. “Kita beri waktu 7 hari untuk menentukan sikap banding atau menerima putusan,” tambah hakim. Rudy Wedhasmara, penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa tuntutan serta vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa sangat berat. “Terdakwa bukanlah pengedar dan pengendali bisnis peredaran narkoba, jadi tuntutan maupun vonis ini sangatlah berat. Kita akan berkoordinasi dengan terdakwa, mau banding atau tidak,” terangnya. Untuk diketahui, terdakwa terseret perkara ini berawal dari penangkapan Dharma pada 30 Maret 2017 lalu. Dharma ditangkap oleh petugas saat sedang dalam perjalanan mengantar sabu-sabu di Jalan Raya Rungkut Asri. Dari tangannya, polisi menemukan sepoket sabu seberat 8,82 gram. Setelah diinterogasi, Dharma mengaku baru saja bertransaksi 200 gram SS dan 1.500 butir ekstasi kepada seorang pemesan dengan sistem ranjau. Selama ini dia mengatakan selalu mengajak istri dan anaknya agar tidak dicurigai polisi. Pria 25 tahun itu menyatakan diperintah seseorang berinisial JM melalui pesan BBM. Namun, petugas mendapatkan informasi bahwa barang tersebut dipasok Jayus Yudas. Sekitar 14 jam setelah penangkapan Dharma, polisi membekuk Jayus di kamar 511 Hotel Efora. Saat itu dia bersama dengan istri dan dua anaknya. Jayus, tampaknya, sadar bahwa dirinya sudah diintai polisi sehingga tidak pulang ke rumah kontrakan di Perum Purimas Cluster Legian Paradise H/6 No 2. Barang bukti yang disita tidak sedikit. Yakni, 17,2 kilogram sabu, 1.220 butir pil happy five, dan 11.730 butir pil ekstasi. nbd
Tag :

Berita Terbaru

DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Mojokerto Ke-108, Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Kemajuan

DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Mojokerto Ke-108, Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Kemajuan

Minggu, 21 Jun 2026 16:50 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Mojokerto ke-108 di ruang sidang u…

Unik! Suvenir Bibit Cabai dan Karangan Bunga Bibit Jeruk Warnai HUT ke-108 Kota Mojokerto

Unik! Suvenir Bibit Cabai dan Karangan Bunga Bibit Jeruk Warnai HUT ke-108 Kota Mojokerto

Minggu, 21 Jun 2026 16:44 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemandangan unik mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-108 Kota Mojokerto. Selain kemeriahan acara, perhatian juga…

Siagakan Genset, Dishub Surabaya Pastikan Traffic Light Nyala saat Listrik Padam

Siagakan Genset, Dishub Surabaya Pastikan Traffic Light Nyala saat Listrik Padam

Minggu, 21 Jun 2026 13:57 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 13:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pemadaman listrik bergilir, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan telah mengaktifkan genset…

JPC Tetap Beroperasi Meski Izin Kedaluwarsa, Pemkot Madiun Tunggu Hasil Telaah Staff 

JPC Tetap Beroperasi Meski Izin Kedaluwarsa, Pemkot Madiun Tunggu Hasil Telaah Staff 

Minggu, 21 Jun 2026 13:44 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Meski izin operasional parkir off-street milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo, Kota Madiun, diketahui telah k…

Suku Cadang Mahal, Pemkab Tulungagung Siapkan Kenaikan Tarif Sewa MPU Gratis Pelajar

Suku Cadang Mahal, Pemkab Tulungagung Siapkan Kenaikan Tarif Sewa MPU Gratis Pelajar

Minggu, 21 Jun 2026 13:26 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Akibat meningkatnya biaya perawatan dan harga suku cadang kendaraan, beberapa waktu terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Permudah Mobilitas di Pelosok Desa, Situbondo Usulkan 36 Titik Pembangunan Jembatan Garuda

Permudah Mobilitas di Pelosok Desa, Situbondo Usulkan 36 Titik Pembangunan Jembatan Garuda

Minggu, 21 Jun 2026 13:10 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Untuk mempermudah aktivitas sehari-hari masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, telah mengusulkan sebanyak 36 titik…