Selundupkan Sabu, Norlisa Divonis 15 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Norlisa (21), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sidoarjo sekaligus terdakwa perkara peredaran narkoba jenis Sabu, tak hentinya menangis setelah dirinya dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Agus Hamzah. “Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal terbukti melanggar pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar hakim membacakan amar putusannya. Tak hanya itu, selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 Miliar subsider 1 tahun kurungan. Vonis ini sama beratnya (conform) dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp 5 miliar dan kurungan 1 tahun penjara apabila tak mampu membayar denda. Kendati menerima hukuman berat, terdakwa menerima vonis teraebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding. “Iya saya menerima pak hakim,” lirih terdakwa menjawab pertanyaan hakim sambil menangis. Untuk diketahui, Norlisa ditangkap sekitar bulan Agustus 2017 lalu oleh petugas gabungan bea cukai dan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim. Ia kedapatan menyembunyikan sabu senilai Rp 180 juta didalam alat kelaminnya. Sebelum dimasukkan ke alat kelamin, SS tersebut dimasukkan ke dalam balon karet. Aksi diketahui setelah ia melewati X-ray pemeriksaan bandara Juanda. Rencananya, sabu yang dipasok dari bandar asal Malaysia tersebut akan diberikan kepada seorang pengedar lain di Surabaya. nbd
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…