Masa Kerja GTT/PTT di Surabaya Dibatasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Surat edaran tersebut memaparkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2017 tentang guru bahwa batas penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) maksimal untuk usia maksimal 60 tahun. Pemkot Surabaya lewat Dinas Pendidikan memutuskan memberikan surat edaran masa kerja Guru Tidak tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Serta PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang menyatakan usia paling tinggi PNS adalah 58 tahun. Sekretaris Dindik Kota Surabaya, Aston Tambunan mengungkapkan selama ini sekolah kebingungan memberikan dasar pemutusan hubungan kerja dengan PNS yang masih ingin bekerja di sekolah. Apalagi GTT/PTT yang memang selama ini tidak ada dasar batasan usia. "Selama ini tiap tahun GTT dan PTT diberi SK (Surat Keputusan) sebagai pekerja honorer. Dan kadang mereka masih ingin kerja meskipun usianya lanjut, jadinya sekolah bingung ngasih alasannya,"ujarnya. Untuk itu, Dindik memutuskan GTT/PTT juga harus mengacu aturan usia maksimal kerja. Dan diputuskan mengacu PP terkait guru dan PNS. Aston menegaskan hubungan kerja honorer ini diperbarui tiap tahun oleh sekolah. Pembiayaan gaji juga menjadi beban sekolah berbeda dengan tenang outsourching yang diangkat pemerintah kota. "Untuk pemutusan hubungan kerja memang tidak ada tali asih, PNS saja tidak dapat. Biasanya ya dari sekolah dan teman-temannya ngasih cinderamata. Jadi penilaian perpanjangan masa kerja sekarang ada batas usianya, tidak hanya kinerja,” urainya. Sementara itu Koordinator Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur, Eko Mardijono menegaskan saat ini banyak GTT dan PTT yang mulai memasuki usia 57 dan 58 tahun. Dengan aturan tersebut diakuinya memberikan batas kerja untuk usia produktif para GTT dan PTT. "Sayangnya nggak ada tali asih, ini sedang kami ajukan ke pemerintah kota Surabaya juga. Karena mereka ini sudah bekerja puluhan tahun,” urainya. Menurutnya berbeda dengan PNS, para GTT/PTT ini tidak mendapat tunjangan pensiun. Sehingga harusnya ada tunjangan 5 atau 10 kali gaji untuk para GTT/PTT yang memasuki usia pensiun. "Harusnya dihargai juga sesuai masa kerja mereka, bukan habis manis selesai dibuang,” lanjutnya. Ia menegaskan di Kota Surabaya tenaga GTT/PTT yang sudah K2 di SD mencapai 1000-an sedangkan di tingkat SD ada 500-an. Jumlah ini belum termasuk pegawai non-K2. sr
Tag :

Berita Terbaru

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, terus berupaya membuka peluang investasi untuk mendorong…

Mulai Dilirik Investor Asing, Kota Mojokerto Promosikan Pembangunan Sport Centre di EJIF 2026

Mulai Dilirik Investor Asing, Kota Mojokerto Promosikan Pembangunan Sport Centre di EJIF 2026

Kamis, 01 Okt 2026 17:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terus berupaya merealisasikan pembangunan Kawasan Sport Centre di Lapangan Surodinawan,…

Mulai November 2026, Diprediksi Awal Musim Hujan di Magetan Secara Bertahap

Mulai November 2026, Diprediksi Awal Musim Hujan di Magetan Secara Bertahap

Kamis, 01 Okt 2026 15:11 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menunggu datangnya musim hujan di Kabupaten Magetan diprakirakan mulai berlangsung secara bertahap pada akhir 2026. Untuk Kecamatan…

Pemkot Batu Wajibkan Warga hingga Hotel Pilah Sampah Jadi 3 Jenis per 1 Oktober

Pemkot Batu Wajibkan Warga hingga Hotel Pilah Sampah Jadi 3 Jenis per 1 Oktober

Kamis, 01 Okt 2026 14:30 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai wujud peduli sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai memberlakukan gerakan Batu Pilah Sampah dari Rumah menjadi tiga…