Masa Kerja GTT/PTT di Surabaya Dibatasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Surat edaran tersebut memaparkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2017 tentang guru bahwa batas penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) maksimal untuk usia maksimal 60 tahun. Pemkot Surabaya lewat Dinas Pendidikan memutuskan memberikan surat edaran masa kerja Guru Tidak tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Serta PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang menyatakan usia paling tinggi PNS adalah 58 tahun. Sekretaris Dindik Kota Surabaya, Aston Tambunan mengungkapkan selama ini sekolah kebingungan memberikan dasar pemutusan hubungan kerja dengan PNS yang masih ingin bekerja di sekolah. Apalagi GTT/PTT yang memang selama ini tidak ada dasar batasan usia. "Selama ini tiap tahun GTT dan PTT diberi SK (Surat Keputusan) sebagai pekerja honorer. Dan kadang mereka masih ingin kerja meskipun usianya lanjut, jadinya sekolah bingung ngasih alasannya,"ujarnya. Untuk itu, Dindik memutuskan GTT/PTT juga harus mengacu aturan usia maksimal kerja. Dan diputuskan mengacu PP terkait guru dan PNS. Aston menegaskan hubungan kerja honorer ini diperbarui tiap tahun oleh sekolah. Pembiayaan gaji juga menjadi beban sekolah berbeda dengan tenang outsourching yang diangkat pemerintah kota. "Untuk pemutusan hubungan kerja memang tidak ada tali asih, PNS saja tidak dapat. Biasanya ya dari sekolah dan teman-temannya ngasih cinderamata. Jadi penilaian perpanjangan masa kerja sekarang ada batas usianya, tidak hanya kinerja,” urainya. Sementara itu Koordinator Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur, Eko Mardijono menegaskan saat ini banyak GTT dan PTT yang mulai memasuki usia 57 dan 58 tahun. Dengan aturan tersebut diakuinya memberikan batas kerja untuk usia produktif para GTT dan PTT. "Sayangnya nggak ada tali asih, ini sedang kami ajukan ke pemerintah kota Surabaya juga. Karena mereka ini sudah bekerja puluhan tahun,” urainya. Menurutnya berbeda dengan PNS, para GTT/PTT ini tidak mendapat tunjangan pensiun. Sehingga harusnya ada tunjangan 5 atau 10 kali gaji untuk para GTT/PTT yang memasuki usia pensiun. "Harusnya dihargai juga sesuai masa kerja mereka, bukan habis manis selesai dibuang,” lanjutnya. Ia menegaskan di Kota Surabaya tenaga GTT/PTT yang sudah K2 di SD mencapai 1000-an sedangkan di tingkat SD ada 500-an. Jumlah ini belum termasuk pegawai non-K2. sr
Tag :

Berita Terbaru

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 2…

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Grand Heaven Surabaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan sosial bertajuk Peduli Ramadhan, …

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Sharp Electronics Indonesia menghadirkan Hello Comfort Exhibition Roadshow di Pakuwon Mall Surabaya pada 4–8 Maret 2026. Pameran in…

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Aktivitas Rumah Sakit Daerah (RSUD) Caruban Kabupaten Madiun, sempat diwarnai kepanikan setelah ada asap hitam pekat keluar dari loket …

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Usai terpilih menjadi Ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, atau yang…

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memperingati Nuzulul Quran 1447 Hijriah dengan menghadirkan penceramah KH Muchammad Imam Chambali …