Pemilik Sabu Puluhan Gram Divonis 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hari Supriyanto tidak bisa mengelak lagi dari vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dedi Fardiman, Selasa (9/1/2018). Atas kepemilikan sabu seberat 75,67 gram dan 10 buti pil ekstasi, pria 44 tahun ini divonis 8 tahun pidana penjara. Ketua Majelis Hakim, Dedi Fardiman mengatakan, perbuatan terdakwa Hari Supriyanto terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika. Dalam hal ini terdakwa Hari memiliki nakotika jenis sabu-sabu dengan jumlah kesleuruhan barang bukti sabu melebih 5 (lima) gram, yakni kurang lebih sebanyak 75,67 gram dan 10 butir pil ekstasi. Sebelum membacakan putusan, Hakim Dedi menjelaskan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam hal upaya pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, serta belum pernah terlibat atau menjalani kasus hukum. “Mengadili terdakwa Dedi Fardiman dengan pidana 8 (delapan) tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman dalam amar putusannya, Selasa (9/1/2018). Tak cukup dengan hukuman badan, Hakim Dedi juga membebankan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Hari Supriyanto. Jika tidak dibayar, ketentuannya di tambah 2 (dua) bulan kurungan penjara. “Membebankan denda Rp 1 miliar, subsidair kurungan dua (dua) bulan penjara jika tidak dibayar,” tegas Hakim Dedi Fardiman. Pertimbangan yang digunakan majelis hakim sama dengan yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid. Hanya saja, putusan itu lebih rendah dari yang dituntutkan Fathol. Sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Hari, sesuai dengan tuntutannya. Selain hukuman banda, Jaksa Fathol juga menbebankan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa kepada terdakwa Hari Supriyanto. “Kami terima putusan ini Majelis,” singkat Jaksa Fathol. Senada dengan Fathol, penasehat hukum Hari, Sandy Krishna juga menerima putusan tersebut. Alasannya, kliennya sudah bersyukur mendapatkan hukuman yang tidak terlalu berat dari Ketua Majelis Hakim. “Ini (menerima putusan, red) berdasarkan keputusan klien kami,” terangnya. Meski tergolong kecil, Hari mengaku sudah setahun terakhir menjadi bandar. Saat ditangkap, petugas Polrestabes Surabaya mengamankan 26 poket sabu-sabu dengan berat total 75,67 gram. Selain itu Polisi juga menyita 10 butir ekstasi.nbd
Tag :

Berita Terbaru

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…