3 Fakta di Balik Penangkapan Fredrich Yunadi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengacara Fredrich Yunadi. Fredrich diketahui tak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Mantan kuasa hukum Setnov itu meminta penundaan pemeriksaan dirinya lantaran proses pemeriksaan etik dirinya akan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pihaknya menerjunkan tim penyidik untuk mencari Fredrich Yunadi. Dia memastikan tim penyidik KPK yang mencari Fredrich turut membawa surat penangkapan. "Setelah kita tunggu sampai sore, tim melakukan pencarian dengan membawa surat penangkapan," jelas Febri di Gedung KPK Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018) dini hari. Dalam penangkapan itu, KPK menerjunkan delapan mobil untuk mencari Fredrich. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke gedung KPK. Ada 3 fakta di balik penangkapan Fredrich Yunadi tersebut. Apa saja? 1. Tanpa Perlawanan Fredrich Yunadi dijemput paksa KPK karena mangkir pemeriksaan dugaan menghalangi penyidikan KPK Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat 12 Januari 2018. Saat ditangkap, mantan pengacara Setya Novanto itu tidak melakukan perlawanan. "Tadi penangkapan berjalan dengan baik, yang kami lakukan adalah membagi tim di beberapa lokasi. Tidak ada perlawanan tadi dan sudah dibawa ke kantor KPK," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018). Febri mengatakan penyidik kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Fredrich akan ditahan atau tidak. Kini, dia tengah diperiksa intensif oleh penyidik. "Penyidik punya waktu 24 jam. Jadi kalau nanti sudah ditentukan seperti penahanan pastikan lebih lanjut. Itu salah satu opsi yang jadi pertimbangan hukum dan itu memungkinkan," ucap dia. 2. Irit Bicara Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, datangi kantornya yang tengah digeledah KPK Setelah ditangkap KPK, Fredrich dibawa ke gedung antirasuah tersebut. Dia tiba di lembaga antirasuah sekitar pukul 00.10 WIB, Sabtu (13/1/2018) dini hari. Fredrich yang mengenakan baju kaos bewarna hitam itu langsung diapit penyidik dan petugas KPK saat turun dari mobil. Berbeda dari biasanya yang sering berkomentar, Fredrich kali ini enggan menjawab pertanyaan dari para awak media. Dengan menenteng kertas, dia langsung berjalan menuju lobi gedung KPK. "Tidak ada komentar," ujar Fredrich singkat. 3. Bakal Ditahan? Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengacara Fredrich Yunadi di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat 12 Januari 2018 malam. Hingga kini, Fredrich masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan. "Tadi berhasil dibawa dan akan proses lebih lanjut secara intensif nanti kita akan sampaikan lagi terkait dengan apakah dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018). Menurut dia, penangkapan tersebut dilakukan agar pemeriksaan kasus dugaan merintangi penyidikan dapat berjalan efektif. Pasalnya, Fredrich mangkir pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto. "Ketika penangkapan dilajukan artinya tim sudah meyakini yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana yaitu dugaan obstructions of justice atau menghalang-halangi dalam kasus korupsi e-KTP SN (Setya Novanto)," jelas Febri. Seperti diketahui, Fredrich tak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang mejerat Setya Novanto.
Tag :

Berita Terbaru

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Program bedah rumah pemerintah dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada perbaikan kondisi fisik hunian. Ketepatan sasaran penerima …

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketidakhadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono bersama seluruh anggotanya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 10 …

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…