Diduga Tebang Pilih Penertiban Reklame, Kinerja Satpol PP Kabupaten Madiun Dipertanyakan ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Reklame di sepanjang jalan raya Madiun Dungus.
Reklame di sepanjang jalan raya Madiun Dungus.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Praktik pemasangan reklame dengan cara dipaku di pohon kembali menuai sorotan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa, Sutrisno, mengeluhkan masih banyaknya pelaku usaha yang memasang media promosi dengan cara merusak pohon.

‎Pantauan di lapangan, reklame tersebut tampak terpasang di sejumlah titik, di antaranya sepanjang Jalan Raya Madiun–Dungus hingga wilayah Jalan Desa Bantengan.

‎“Ironis, para pengusaha ini memasang reklame sebagai media promosi namun menyalahi aturan dan merusak pohon. Jangan dipaku seperti ini,” keluh Sutrisno, Rabu (1/4/2026).

‎Menurutnya, praktik tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

‎“Kalau pemasangannya seperti ini, sudah melanggar perda dan perbup. Bahkan di perda juga dijelaskan ada sanksi dan denda karena merusak pohon,” tegasnya.

‎Tak hanya itu, mantan aktivis Walhi tersebut juga menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Madiun. Ia menilai penertiban yang dilakukan selama ini belum maksimal dan terkesan tebang pilih.

‎“Kalau seperti ini kinerja mereka kita pertanyakan. Senin kemarin terlihat gencar bersih-bersih reklame, nyatanya masih banyak reklame bodong yang belum dibersihkan. Artinya mereka tebang pilih,” ujarnya.

‎Dari informasi yang dihimpun, pemasangan reklame dengan cara dipaku di pohon dapat berdampak serius. Paku yang menancap dapat menyebabkan pohon menjadi keropos, sehingga berisiko tumbang, terutama saat terjadi angin kencang.

‎Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) telah melakukan penertiban reklame ilegal pada Senin (30/3/2026).

‎Penertiban dipimpin Kabid PPHD, Danny Yudi Satriawan, dengan menyasar kawasan Alun-alun Reksogati Mejayan serta sepanjang Jalan Raya Madiun–Surabaya, mulai dari Kecamatan Wonoasri hingga Balerejo.

‎Danny mengatakan, langkah penertiban dilakukan setelah petugas menemukan banyak pelanggaran di lapangan, khususnya terkait pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan.mdn

Berita Terbaru

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…