Diduga Tebang Pilih Penertiban Reklame, Kinerja Satpol PP Kabupaten Madiun Dipertanyakan ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Reklame di sepanjang jalan raya Madiun Dungus.
Reklame di sepanjang jalan raya Madiun Dungus.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Praktik pemasangan reklame dengan cara dipaku di pohon kembali menuai sorotan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa, Sutrisno, mengeluhkan masih banyaknya pelaku usaha yang memasang media promosi dengan cara merusak pohon.

‎Pantauan di lapangan, reklame tersebut tampak terpasang di sejumlah titik, di antaranya sepanjang Jalan Raya Madiun–Dungus hingga wilayah Jalan Desa Bantengan.

‎“Ironis, para pengusaha ini memasang reklame sebagai media promosi namun menyalahi aturan dan merusak pohon. Jangan dipaku seperti ini,” keluh Sutrisno, Rabu (1/4/2026).

‎Menurutnya, praktik tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

‎“Kalau pemasangannya seperti ini, sudah melanggar perda dan perbup. Bahkan di perda juga dijelaskan ada sanksi dan denda karena merusak pohon,” tegasnya.

‎Tak hanya itu, mantan aktivis Walhi tersebut juga menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Madiun. Ia menilai penertiban yang dilakukan selama ini belum maksimal dan terkesan tebang pilih.

‎“Kalau seperti ini kinerja mereka kita pertanyakan. Senin kemarin terlihat gencar bersih-bersih reklame, nyatanya masih banyak reklame bodong yang belum dibersihkan. Artinya mereka tebang pilih,” ujarnya.

‎Dari informasi yang dihimpun, pemasangan reklame dengan cara dipaku di pohon dapat berdampak serius. Paku yang menancap dapat menyebabkan pohon menjadi keropos, sehingga berisiko tumbang, terutama saat terjadi angin kencang.

‎Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) telah melakukan penertiban reklame ilegal pada Senin (30/3/2026).

‎Penertiban dipimpin Kabid PPHD, Danny Yudi Satriawan, dengan menyasar kawasan Alun-alun Reksogati Mejayan serta sepanjang Jalan Raya Madiun–Surabaya, mulai dari Kecamatan Wonoasri hingga Balerejo.

‎Danny mengatakan, langkah penertiban dilakukan setelah petugas menemukan banyak pelanggaran di lapangan, khususnya terkait pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan.mdn

Berita Terbaru

Hari Kartini 2026, PLN UID Jatim Gelar Edukasi Listrik dan Program Pemberdayaan Perempuan

Hari Kartini 2026, PLN UID Jatim Gelar Edukasi Listrik dan Program Pemberdayaan Perempuan

Rabu, 22 Apr 2026 11:58 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Peringatan Hari Kartini Tahun 2026 dimanfaatkan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur sebagai momentum untuk memperkuat…

Dinkes Blitar Terus Galakkan Edukasi, Tren Angka Kematian Ibu-Anak Turun

Dinkes Blitar Terus Galakkan Edukasi, Tren Angka Kematian Ibu-Anak Turun

Rabu, 22 Apr 2026 11:48 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terus menggalakkan edukasi untuk memperhatikan …

Dongkrak Program Vorsa UMKM, Pemkab Situbondo Anggarkan Rp3 Miliar

Dongkrak Program Vorsa UMKM, Pemkab Situbondo Anggarkan Rp3 Miliar

Rabu, 22 Apr 2026 11:31 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai satu upaya meningkatkan dan mendongkrak pengembangan bagi pelaku UMKM setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo…

Ringankan Beban Warga, Pemkab Banyuwagi Gratiskan PBB ke Ribuan Warga Kategori Miskin

Ringankan Beban Warga, Pemkab Banyuwagi Gratiskan PBB ke Ribuan Warga Kategori Miskin

Rabu, 22 Apr 2026 11:17 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka menekan dan mengurangi beban warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, pada tahun 2026 ini…

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka …

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru kasus video porno yang menjerat Lisa Mariana dan mantan manajernya sebagai tersangka. Kabid P…