Diduga Tebang Pilih Penertiban Reklame, Kinerja Satpol PP Kabupaten Madiun Dipertanyakan ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Reklame di sepanjang jalan raya Madiun Dungus.
Reklame di sepanjang jalan raya Madiun Dungus.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Praktik pemasangan reklame dengan cara dipaku di pohon kembali menuai sorotan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa, Sutrisno, mengeluhkan masih banyaknya pelaku usaha yang memasang media promosi dengan cara merusak pohon.

‎Pantauan di lapangan, reklame tersebut tampak terpasang di sejumlah titik, di antaranya sepanjang Jalan Raya Madiun–Dungus hingga wilayah Jalan Desa Bantengan.

‎“Ironis, para pengusaha ini memasang reklame sebagai media promosi namun menyalahi aturan dan merusak pohon. Jangan dipaku seperti ini,” keluh Sutrisno, Rabu (1/4/2026).

‎Menurutnya, praktik tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

‎“Kalau pemasangannya seperti ini, sudah melanggar perda dan perbup. Bahkan di perda juga dijelaskan ada sanksi dan denda karena merusak pohon,” tegasnya.

‎Tak hanya itu, mantan aktivis Walhi tersebut juga menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Madiun. Ia menilai penertiban yang dilakukan selama ini belum maksimal dan terkesan tebang pilih.

‎“Kalau seperti ini kinerja mereka kita pertanyakan. Senin kemarin terlihat gencar bersih-bersih reklame, nyatanya masih banyak reklame bodong yang belum dibersihkan. Artinya mereka tebang pilih,” ujarnya.

‎Dari informasi yang dihimpun, pemasangan reklame dengan cara dipaku di pohon dapat berdampak serius. Paku yang menancap dapat menyebabkan pohon menjadi keropos, sehingga berisiko tumbang, terutama saat terjadi angin kencang.

‎Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) telah melakukan penertiban reklame ilegal pada Senin (30/3/2026).

‎Penertiban dipimpin Kabid PPHD, Danny Yudi Satriawan, dengan menyasar kawasan Alun-alun Reksogati Mejayan serta sepanjang Jalan Raya Madiun–Surabaya, mulai dari Kecamatan Wonoasri hingga Balerejo.

‎Danny mengatakan, langkah penertiban dilakukan setelah petugas menemukan banyak pelanggaran di lapangan, khususnya terkait pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan.mdn

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…