Politik Uang, Sumber Korupsi Kepala Daerah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, praktik politik uang untuk mendapatkan dukungan suara, menjadi sorotan. Bahkan, KPK bersama Polri membentuk Satgas yang siap menangkap pelaku politik uang (money politic). Pasalnya, politik uang dinilai menjadi sumber korupsi kepala daerah. Sementara sesuai UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang melakukan praktik politik uang. Terutama bagi calon kepala daerah. “Pilkada sekarang harus menghilangkan money politic, karena ini awal sumber korupsi bagi paslon (pasangan calon) yang terpilih,” ujar Wasekjen DPP PDIP Ahmad Basarah dalam diskusi di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018). Pria yang akrab disapa Baskara ini menjelaskan, hal itu dikarenakan secara kalkulasi politik antara dana politik pasangan calon yang melakukan money politic akan lebih banyak mengeluarkan dana. Kemudian, tidak seimbang pemasukannya ketika ia menjabat sebagai kepala daerah. “Karena secara kalkulasi politik antara dana politik yang dikeluarkan untuk kampanye dengan penghasilan resmi seorang kepala daerah tidak linier dengan pengeluaran. Sehingga menjadi faktor pendorong kepala daerah itu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tuturnya. Selain itu, Basarah menilai adanya politik uang dalam kegiatan pilkada akan memberikan berdampak jangka pendek terhadap kerusakan masyarakat. “Money politic berdampak jangka pendek terhadap kerusakan masyarakat karena akan berimplikasi stabilitas keuangan negara yang ketika kredibilitas kepala daerahnya berjiwa korup. Ini rakyat yang akan dirugikan,” tandasnya. Seperti diketahui, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang. Seperti termuat dalam Pasal 187A UU Pilkada. Dalam pasal itu disebut orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. n jk
Tag :

Berita Terbaru

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketidakhadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono bersama seluruh anggotanya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 10 …

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kemampuan literasi anak menghadapi tantangan yang semakin kompleks di tengah derasnya arus informasi digital. Literasi tidak lagi s…