Politik Uang, Sumber Korupsi Kepala Daerah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, praktik politik uang untuk mendapatkan dukungan suara, menjadi sorotan. Bahkan, KPK bersama Polri membentuk Satgas yang siap menangkap pelaku politik uang (money politic). Pasalnya, politik uang dinilai menjadi sumber korupsi kepala daerah. Sementara sesuai UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang melakukan praktik politik uang. Terutama bagi calon kepala daerah. “Pilkada sekarang harus menghilangkan money politic, karena ini awal sumber korupsi bagi paslon (pasangan calon) yang terpilih,” ujar Wasekjen DPP PDIP Ahmad Basarah dalam diskusi di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018). Pria yang akrab disapa Baskara ini menjelaskan, hal itu dikarenakan secara kalkulasi politik antara dana politik pasangan calon yang melakukan money politic akan lebih banyak mengeluarkan dana. Kemudian, tidak seimbang pemasukannya ketika ia menjabat sebagai kepala daerah. “Karena secara kalkulasi politik antara dana politik yang dikeluarkan untuk kampanye dengan penghasilan resmi seorang kepala daerah tidak linier dengan pengeluaran. Sehingga menjadi faktor pendorong kepala daerah itu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tuturnya. Selain itu, Basarah menilai adanya politik uang dalam kegiatan pilkada akan memberikan berdampak jangka pendek terhadap kerusakan masyarakat. “Money politic berdampak jangka pendek terhadap kerusakan masyarakat karena akan berimplikasi stabilitas keuangan negara yang ketika kredibilitas kepala daerahnya berjiwa korup. Ini rakyat yang akan dirugikan,” tandasnya. Seperti diketahui, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang. Seperti termuat dalam Pasal 187A UU Pilkada. Dalam pasal itu disebut orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. n jk
Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…