Politik Uang, Sumber Korupsi Kepala Daerah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, praktik politik uang untuk mendapatkan dukungan suara, menjadi sorotan. Bahkan, KPK bersama Polri membentuk Satgas yang siap menangkap pelaku politik uang (money politic). Pasalnya, politik uang dinilai menjadi sumber korupsi kepala daerah. Sementara sesuai UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang melakukan praktik politik uang. Terutama bagi calon kepala daerah. “Pilkada sekarang harus menghilangkan money politic, karena ini awal sumber korupsi bagi paslon (pasangan calon) yang terpilih,” ujar Wasekjen DPP PDIP Ahmad Basarah dalam diskusi di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018). Pria yang akrab disapa Baskara ini menjelaskan, hal itu dikarenakan secara kalkulasi politik antara dana politik pasangan calon yang melakukan money politic akan lebih banyak mengeluarkan dana. Kemudian, tidak seimbang pemasukannya ketika ia menjabat sebagai kepala daerah. “Karena secara kalkulasi politik antara dana politik yang dikeluarkan untuk kampanye dengan penghasilan resmi seorang kepala daerah tidak linier dengan pengeluaran. Sehingga menjadi faktor pendorong kepala daerah itu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tuturnya. Selain itu, Basarah menilai adanya politik uang dalam kegiatan pilkada akan memberikan berdampak jangka pendek terhadap kerusakan masyarakat. “Money politic berdampak jangka pendek terhadap kerusakan masyarakat karena akan berimplikasi stabilitas keuangan negara yang ketika kredibilitas kepala daerahnya berjiwa korup. Ini rakyat yang akan dirugikan,” tandasnya. Seperti diketahui, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang. Seperti termuat dalam Pasal 187A UU Pilkada. Dalam pasal itu disebut orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. n jk
Tag :

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…