Organda : Permenhub 108 Tidak Perlu Diperdebatkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengatakan jika peraturan tersebut sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Permenhub 108/2017 mengatur tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek antara lain mengatur mengenai layanan angkutan berbasis aplikasi atau online "Kami dukung itu berjalan dengan tegas pada 1 Februari 2018," kata Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono saat ditemui pewarta di Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018). Menurut Ateng, pembahasan Permenhub 108/2017 sudah berlangsung sejak lama dan dilakukan secara komprehensif. Aturan itu juga dianggap Organda sebagai pedoman dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan bagi penumpang serta memberi kesetaraan dalam hal persaingan usaha, utamanya dengan angkutan konvensional. Hal ini diungkapkan Ateng untuk menanggapi unjuk rasa sopir taksi online yang memprotes Permenhub 108/2017 di depan gedung Kementerian Perhubungan pada Senin (29/1/2018) kemarin. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang kemarin menemui perwakilan pendemo sepakat sanksi pelanggar Permenhub 108/2017 hanya dalam bentuk operasi simpatik. Operasi simpatik yang dilakukan hanya berupa teguran. Sedianya, pelanggar Permenhub 108/2017 saat 1 Februari 2018 nanti seharusnya dikenakan sanksi berupa tilang. Adapun dalam Permenhub 108/2017, sopir angkutan taksi online diwajibkan memiliki SIM A Umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, serta kartu pengawasan.lx/kmp
Tag :

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…