Miris, Orangutan Mati Dengan 130 Peluru Bersarang di Tubuh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Bontang - Orangutan kembali mati dengan tragis. Saat ditemukan dalam kondisi sekarat, telapak kaki kirinya tak ada. Penglihatannya hilang. Ratusan peluru dari senapan angin juga ditemukan bersarang di tubuhnya. Orangutan itu ditemukan di Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, Kalimatan Timur. Tim medis akhirnya tak berhasil menyelamatkan nyawanya setelah berjuang dalam waktu kritis. "Saat itu Orangutan tersebut sedang menjalani Nekropsi di RS PKT Bontang," kata Pengurus Centre Orangutan Protection (COP), Ramadhani, di Bontang, Rabu dini hari (7/2/2018). Orangutan nahas itu berkelamin jantan. Usianya sekitar 5 hingga 7 tahun. Ia ditemukan pertama kali oleh warga sekitar di embung dalam Taman Nasional Kutai (TNK) Kutai Timur, Sabtu, 3 Februari 2018. "Warga yang menemukan lalu melapor ke Balai TNK (Taman Nasional Kutai) dan langsung dilakukan pengecekan," kata Ramadhani. Setelah itu, petugas dari Center for Orangutan Protection berusaha mengevakuasi jasad orangutan. Baru pada Senin, 5 Februari 2018, orangutan tersebut bisa dievakuasi dan tiba di kantor Balai TNK pada pukul 24.00 Wita. "Tim langsung melakukan cek kondisi Orangutan pada saat itu juga dan didapati bahwa kondisi Orangutan tersebut sangat lemah. Guna keperluan pemeriksaan, tim COP melakukan pembiusan, namun kondisi Orangutan tersebut terus menurun," tutur Dhani. Pada Selasa dini hari, 6 Februari 2018, tepatnya pukul 01.55 Wita, Orangutan tersebut mati karena kondisi fisik yang terus menurun pasca-pembiusan. "Dari hasil rontgen, di bagian kepala saja ada 74 peluru bersarang. Sejauh ini, ada sekitar 130 peluru bersarang di tubuh Orangutan tersebut," kata Dhani. Peluru Terbanyak Dari 130an butir peluru yang bersarang di tubuhnya, sebanyak 74 peluru bersarang di kepala orangutan. Ada pula luka robek yang dideritanya. Dhani menerangkan, tidak semua peluru yang bersarang di tubuh orangtua nahas dikeluarkan oleh tim autopsi. Hanya 48 butir saja yang dikeluarkan dalam proses autopsi yang berlangsung selama sekitar empat jam dan dilakukan Polres Bontang dan Kutai Timur, serta KLHK itu. Menurut ia, jumlah 48 butir peluru itu masih jauh lebih sedikit dari hasil foto rontgen yang mendeteksi setidaknya ada lebih kurang 130 butir peluru yang bersarang di tubuh Orangutan itu. "Peluru itu hampir merata di sekujur tubuh Orangutan, tapi terbanyak di bagian kepala terdeteksi ada 74 butir peluru. Sisanya ada di bagian tangan, kaki dan dada," ungkap Dhani, dilansir Antara. Ia menambahkan, banyaknya tembakan yang diterima pada bagian kepala, termasuk di sekitar mata, mengakibatkan kedua mata Orangutan itu mengalami kebutaan. Tim autopsi juga menemukan banyak bekas luka di sekujur tubuh primata itu. Ada juga luka terbuka masih baru sebanyak 19 titik yang diduga dari benda tajam. "Jadi, dugaan sementara penyebab kematian Orangutan itu karena adanya infeksi luka lama ataupun yang baru terjadi," kata Dhani. Dhani mengungkapkan, sekitar 130 butir peluru yang bersarang di tubuh primata itu adalah yang terbanyak dalam sejarah konflik antara Orangutan dengan manusia yang pernah terjadi di Indonesia. Menurut data COP, pada Mei 2016 pernah terjadi kasus serupa dengan lokasi yang tidak terlalu jauh dari area penemuan terbaru ini. Namun, kasus itu tidak terungkap hingga sekarang. "Kami akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan KLHK untuk sama-sama mengungkap kasus kematian Orangutan ini. Pengalaman dua pekan lalu pembunuhan Orangutan di Kalahien, Kalimantan Tengah, bisa terungkap oleh Polda Kalteng, sehingga kami yakin aparat penegak hukum dapat menyelesaikan kasus di Kaltim," jelasnya. (lp/cr)
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…