Pesta Sabu, Dua Purel Dituntut 7,5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penyesalan, berikut yang tersisa dalam benak Eka Setio Wahyu dan Yesi Nanda Maherita, dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hanya gara-gara sabu, ia terancam menghabiskan masa mudanya di penjara. Hal itu diketahui ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut keduanya hukuman 7,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/2/2018). Jaksa Yusuf Akbar Amin menjelaskan, sesuai fakta di persidangan terungkap bahwa Kedua terdakwa yang diketahui bekerja sebagai purel hiburan malam ini terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 7,5 tahun penjara,” ujarnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/2/2018). Selain hukuman badan, kedua terdakwa berparas cantik ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 800 juta. “Jika denda tidak dibayar, maka kedua terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 6 bulan kurungan,” tegasnya. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa kompak untuk mengajukan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani. “Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis,” kata Yesi kepada hakim Dewi. Usai sidang, kedua terdakwa terlihat hanya bisa pasrah melihat kenyataan dirinya dituntut hukuman 7,5 tahun. Sembari menundukkan kepala, Yesi pun langsung menghampiri dan merangkul ibunya yang sedang menunggu di bangku pengunjung sidang. Dalam dakwaan dijelaskan, kedua terdakwa didakwa bersalah tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman. Sementara itu kasus ini terungkap berawal saat anggota Polresta Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggerebekan di salah satu rumah milik kedua terdakwa di Jalan Simo Kalangan I Surabaya pada Oktober 2017. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti diantaranya, satu poket sabu seberat 0,57 gram, satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,88 gram, dan sekrop yang terbuta dari sedotan. Kepada polisi, kedua terdakwa mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka berdua. Sesuai hasil laboratorium dijelaskan, barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.nbd
Tag :

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…