Uang Investasi Diduga untuk Beli Rumah dan Mobil

Dituduh Nipu Rp 12 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, - Permasalahan yang membelit artis peran Angela Lee (31) tak kunjung selesei. Sempat mengaku menghadapi utang piutang Rp 25 miliar di medio 2017, kini artis cantik ini malah ditahan polisi. Rupanya ada kaitan dengan kasus utang piutang tersebut. Angela Lee dilaporkan ke polisi dengan tuduhan kasus penipuan investasi bisnis tas impor mewah. Angela Lee ditahan Polres Sleman, bersama sang suami, David Hardian Sugito (36). Selain dikenakan pasal penipuan, Angela dan suaminya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. "Keduanya kita tahan setelah menjalani pemeriksaan pada 5 Februari 2018," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are, kepada wartawanRabu (28/2/2018). Rony menjelaskan, kasus yang menjerat suami istri tersebut berawal dari laporan seorang warga Yogyakarta, Santosa Tandyo, yang merasa ditipu oleh Angela dan David terkait kerja sama investasi bisnis tas impor mewah. Santoso awal mula menginvestasikan uangnya kepada David untuk bisnis jual beli mobil. Namun seiring waktu, Santoso baru mengetahui jika uang investasi itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor. Santoso sempat marah namun diiming-imingi oleh David bahwa bisnis tas impor lebih menjanjikan keuntungannya. Santoso akhirnya bersedia mengalihkan investasinya untuk bisnis tas impor Angela. Dia mentransfer uang ke rekening David sejak Februari 2017 - Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut Santoso menerima keuntungan seperti apa yang dijanjikan sejak awal oleh David dan Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen. Namun memasuki bulan September 2017, investasi Santoso sebesar Rp 12,1 miliar macet. Meski uang itu telah ditransfer, namun dia tidak menerima keuntungan maupun balik modal. "Saat pelapor menagih ke tersangka, ternyata tas dan jam yang harusnya dijual, justru dipakai tersangka untuk jaminan utang ke orang lain. Merasa ditipu, pelapor lantas melapor ke Polres Sleman pada 24 September 2017," jelas Rony. Selain dikenakan pasal penipuan, Angela dan suaminya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. "Keduanya kita jerat Pasal 378 atau 372 KUHP, serta Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," papar AKP Rony. Penerapan pasal pencucian uang itu berdasarkan hasil pemeriksaan sekitar 20 orang saksi, keterangan ahli, dan pengumpulan alat bukti, diketahui Angela dan suaminya memakai uang investasi dari Santoso Tandyo (pelapor) untuk membeli rumah di kawasan BSD City Tangerang dan satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon. Padahal niat Santoso menyetor uang adalah untuk modal bisnis tas impor seperti kesepakatan awal dengan Angela dan suaminya. "Uang investasi ada yang justru dipakai untuk beli rumah dan mobil, ini dasar penerapan pasal penggelapan dan tindak pidana pencucian uangnya," jelas Rony. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior Large, dan empat jam tangan mewah, serta sejumlah buku tabungan dan ponsel. Untuk barang bukti mobil Jeep Rubicon dan tas impor saat ini dititipkan penyidik di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Yogyakarta. n yn
Tag :

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…