3 Aktivis Pejuang Alun-alun Divonis Berbeda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Gresik - Perjalanan proses hukum ke tiga aktivis yang menentang Alun-alun Gresik direvitalisasi oleh Pemkab Gresik, Rabu (2/5/2018), akhirnya berakhir setelah majelis hakim mengetuk palu. Tentu, karena Rabu pagi itu majelis hakim dari Pengadilan Negeri Gresik, kembali menyidangkan kasus yang menyeret tiga terdakwa dengan materi sidang pembacaan putusan atau vonis. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai oleh Putu Gede Hariyadi akhirnya menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU dengan disertai ’embel-embel’ percobaan terhadap ke tiga aktivis save Alun-alun Gresik. Ketiga aktivis tersebut yakni, Rizqi Siswanto (22) aktivis PMII dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun, Imam Fajar Rosyidi (23) aktivis PKL alun-alum dijatuhi vonis 7 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan Abdul Wahab (43) aktivis LSM dijatuhi vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Putusan hakim tersebut bisa dibilang sama dengan tuntutan JPU Thesar, Pompy, dan Hadi Sucipto. Hanya saja, vonis tersebut ditambahi dengan masa percobaan dengan tempo yang berbeda-beda. Oleh karena itu, ketiganya tidak perlu menjalani kurungan selama mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama. “Untuk terdakwa pertama Rizqi Siswanto kita jatuhi vonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun 6 bulan. Terdakwa kedua Imam Fajar Rosyidi kita jatuhi vonis 7 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Dan Abdul Wahab kita jatuhi vonis 12 bulan dengan masa percobaan 2 tahun,” kata Putu Gede saat membacakan putusannya. Penasehat hukum para terdakwa Nasihan mengatakan, pihaknya tidak berhenti dalam putusan ini. Karena bisa jadi nanti pihaknya akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) atau kasasi di Mahkamah Agung (MA) bila diperlukan. “Kita masih harus berjuang demi kawan-kawan kita yang perkara hukumnya belum tuntas. Seperti saudara kita Wahab yang menjalani percobaan selama 2 tahun, saudara Rizqi satu tahun setengah percobaan dan saudara Fajar satu tahun percobaan,” ujar Nasihan di hadapan massa pendukung aktivis save alun-alun. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Hadi Sucipto dan Angga Saputra mengatakan bahwa terdakwa Fajar Rosyidi melanggar Pasal 351 KUHP, Rizqi Siswanto didakwa melanggar Pasal 170 KUHP dan Abdul Wahab didakwa melanggar Pasal 160 KUHP. Jaksa menguraikan tiga terdakwa terlibat unjuk rasa di halaman kantor Pemkab pada 5 September 2017. Demo tersebut mengakibatkan aksi saling dorong hingga robohnya pagar Pemkab Gresik dan menimpa seorang anggota Satpol PP. Aksi itu dilakukan Aliansi Forum Peduli Cagar Budaya Gresik. Diantaranya Persatuan Arek Lumpur (PAL), Serikat Buruh Kasbi, PAC GP Ansor Gresik, Paraniaga Pedagang Kaki Lima (PPKL) dan LSM MGPK. Mis
Tag :

Berita Terbaru

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Malang - Anggaran bagi kelompok rentan kerap terserap dalam kegiatan sosialisasi singkat dan seremoni tanpa keberlanjutan. Kelurahan…

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar bahagia datang dari dunia hukum di Jawa Timur. Pengacara muda yang tengah naik daun, Billy Handiwiyanto, resmi menggelar…

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…