SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sriwoko (37) warga Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri kini bernafas lega. Pasalnya, setelah ditahan selama 89 hari di Mapolsek Pesantren atas tuduhan narkoba, ia akhirnya dibebaskan dari tahanan oleh polisi.
Informasi yang dihimpun, bebasnya Sriwoko ada dugaan pihak kepolisian Polsek Pesantren tak sanggup memenuhi bukti sejak masa penangkapan akhir Februari lalu. Saat itu Sriwoko ditahan polisi karena diduga melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sriwoko ditangkap anggota Polsek Pesantren atas dugaan memiliki narkoba jenis sabu, Minggu (25/2/2018) lalu. Ia ditangkap polisi saat mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Raya Bangsal Barat RS Baptis, Kota Kediri. Dalam penangkapan itu ditemukan narkoba jenis sabu di dalam kendaraannya.
Sebelumnya polisi Polsek Pesantren mensapat perintah untuk menangkap Sriwoko. Terbitnya surat penangkapan Nomor : SP. Kap/06/II/2018/Polsek Pesantren, atas pertimbangan karena dua kali Sriwoko dipanggil ke kepolisian secara berturut-turut tidak datang tanpa memberi alasan.
Setelah ditangkap dan diperiksa, Sriwoko akhirnya ditahan di Mapolsek Pesantren. Namun sayangnya sejak penahanan hingga perpanjangan penahanan, diduga pihak kepolisian tak sanggup memenuhi sejumlah bukti.
Dari kejadian itu, Surya Safi’i, SH. Kuasa Hukum Sriwoko mengaku, menyayangkan tindakan kepolisian Polsek Pesantren atas penangkapan kliennya itu. Sebab dalam masa penyidikan tidak terdapat bukti.
"Fakta riilnya saat penyidikan hingga perpanjangan penahanan tersangka, penyidik kepolisian tidak bisa membuktikan bahwa tersangka melakukan pengedaran obat narkoba," ujarnya, Sabtu (26/5/2018).
Ia menambahkan, atas kasus itu menyebabkan kliennya ditahan di Mapolsek Pesantren selama 89 hari. Bahkan dalam faktanya selama penyidikan terdapat tekanan jika kliennya dipaksa untuk mengakui perbuatan tersebut.
"Klien saya saat ditangkap diminta untuk mengakui bahwa narkoba yang ditemukan polisi itu miliknya. Padahal disini sebenarnya klien saya tidak tahu menahu adanya narkoba tersebut, namun diminta untuk mengakui," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pesantren, IPTU Panggayuh saat dikonfirmasi terkait pengeluaran satu tahanan miliknya Jumat (25/5/2018) kemarin enggan berani menjawab. "Saya nggak berani berkomentar, langsung Kapolsek saja mas," tandasnya.
Terpisah, hingga berita ini ditayangkan Kapolsek Pesantren Kompol ST Nurinsana Natsir saat dikonfirmasi melalui ponselnya juga belum menjawab. Can
Editor :
Mariana Setiawati
Berita Terbaru
Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB
Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB
SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka …
Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB
Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB
SURABAYAPAGI.com, Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru kasus video porno yang menjerat Lisa Mariana dan mantan manajernya sebagai tersangka. Kabid P…
Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB
Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB
SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira memastikan PDIP tidak terusik dengan pernyataan JK. Andreas awalnya menyampaikan bahwa p…
Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB
Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB
SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan anak-anak dan perempuan seringkali menjadi korban radikalisme pemahaman k…
Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB
Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB
SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Hercules, Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum GRIB Jaya, "tarik" beberapa pejabat, Ketua Satgas Anti-Mafia, tangani lahan yang ia k…
Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB
Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB
SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Belakang ini Ustaz Solmed digunjingkan terlibat kasus pelecehan seksual. Ia tak terima. Ada dampak serius akibat fitnah yang b…