Tak Sanggup Penuhi Bukti

Setelah Tahan 89 Hari, Polsek Pesantren Akhirnya Bebaskan Tersangka Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sriwoko (37) warga Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri kini bernafas lega. Pasalnya, setelah ditahan selama 89 hari di Mapolsek Pesantren atas tuduhan narkoba, ia akhirnya dibebaskan dari tahanan oleh polisi. Informasi yang dihimpun, bebasnya Sriwoko ada dugaan pihak kepolisian Polsek Pesantren tak sanggup memenuhi bukti sejak masa penangkapan akhir Februari lalu. Saat itu Sriwoko ditahan polisi karena diduga melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sriwoko ditangkap anggota Polsek Pesantren atas dugaan memiliki narkoba jenis sabu, Minggu (25/2/2018) lalu. Ia ditangkap polisi saat mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Raya Bangsal Barat RS Baptis, Kota Kediri. Dalam penangkapan itu ditemukan narkoba jenis sabu di dalam kendaraannya. Sebelumnya polisi Polsek Pesantren mensapat perintah untuk menangkap Sriwoko. Terbitnya surat penangkapan Nomor : SP. Kap/06/II/2018/Polsek Pesantren, atas pertimbangan karena dua kali Sriwoko dipanggil ke kepolisian secara berturut-turut tidak datang tanpa memberi alasan. Setelah ditangkap dan diperiksa, Sriwoko akhirnya ditahan di Mapolsek Pesantren. Namun sayangnya sejak penahanan hingga perpanjangan penahanan, diduga pihak kepolisian tak sanggup memenuhi sejumlah bukti. Dari kejadian itu, Surya Safi’i, SH. Kuasa Hukum Sriwoko mengaku, menyayangkan tindakan kepolisian Polsek Pesantren atas penangkapan kliennya itu. Sebab dalam masa penyidikan tidak terdapat bukti. "Fakta riilnya saat penyidikan hingga perpanjangan penahanan tersangka, penyidik kepolisian tidak bisa membuktikan bahwa tersangka melakukan pengedaran obat narkoba," ujarnya, Sabtu (26/5/2018). Ia menambahkan, atas kasus itu menyebabkan kliennya ditahan di Mapolsek Pesantren selama 89 hari. Bahkan dalam faktanya selama penyidikan terdapat tekanan jika kliennya dipaksa untuk mengakui perbuatan tersebut. "Klien saya saat ditangkap diminta untuk mengakui bahwa narkoba yang ditemukan polisi itu miliknya. Padahal disini sebenarnya klien saya tidak tahu menahu adanya narkoba tersebut, namun diminta untuk mengakui," jelasnya. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pesantren, IPTU Panggayuh saat dikonfirmasi terkait pengeluaran satu tahanan miliknya Jumat (25/5/2018) kemarin enggan berani menjawab. "Saya nggak berani berkomentar, langsung Kapolsek saja mas," tandasnya. Terpisah, hingga berita ini ditayangkan Kapolsek Pesantren Kompol ST Nurinsana Natsir saat dikonfirmasi melalui ponselnya juga belum menjawab. Can
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…