Tak Sanggup Penuhi Bukti

Setelah Tahan 89 Hari, Polsek Pesantren Akhirnya Bebaskan Tersangka Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sriwoko (37) warga Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri kini bernafas lega. Pasalnya, setelah ditahan selama 89 hari di Mapolsek Pesantren atas tuduhan narkoba, ia akhirnya dibebaskan dari tahanan oleh polisi. Informasi yang dihimpun, bebasnya Sriwoko ada dugaan pihak kepolisian Polsek Pesantren tak sanggup memenuhi bukti sejak masa penangkapan akhir Februari lalu. Saat itu Sriwoko ditahan polisi karena diduga melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sriwoko ditangkap anggota Polsek Pesantren atas dugaan memiliki narkoba jenis sabu, Minggu (25/2/2018) lalu. Ia ditangkap polisi saat mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Raya Bangsal Barat RS Baptis, Kota Kediri. Dalam penangkapan itu ditemukan narkoba jenis sabu di dalam kendaraannya. Sebelumnya polisi Polsek Pesantren mensapat perintah untuk menangkap Sriwoko. Terbitnya surat penangkapan Nomor : SP. Kap/06/II/2018/Polsek Pesantren, atas pertimbangan karena dua kali Sriwoko dipanggil ke kepolisian secara berturut-turut tidak datang tanpa memberi alasan. Setelah ditangkap dan diperiksa, Sriwoko akhirnya ditahan di Mapolsek Pesantren. Namun sayangnya sejak penahanan hingga perpanjangan penahanan, diduga pihak kepolisian tak sanggup memenuhi sejumlah bukti. Dari kejadian itu, Surya Safi’i, SH. Kuasa Hukum Sriwoko mengaku, menyayangkan tindakan kepolisian Polsek Pesantren atas penangkapan kliennya itu. Sebab dalam masa penyidikan tidak terdapat bukti. "Fakta riilnya saat penyidikan hingga perpanjangan penahanan tersangka, penyidik kepolisian tidak bisa membuktikan bahwa tersangka melakukan pengedaran obat narkoba," ujarnya, Sabtu (26/5/2018). Ia menambahkan, atas kasus itu menyebabkan kliennya ditahan di Mapolsek Pesantren selama 89 hari. Bahkan dalam faktanya selama penyidikan terdapat tekanan jika kliennya dipaksa untuk mengakui perbuatan tersebut. "Klien saya saat ditangkap diminta untuk mengakui bahwa narkoba yang ditemukan polisi itu miliknya. Padahal disini sebenarnya klien saya tidak tahu menahu adanya narkoba tersebut, namun diminta untuk mengakui," jelasnya. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pesantren, IPTU Panggayuh saat dikonfirmasi terkait pengeluaran satu tahanan miliknya Jumat (25/5/2018) kemarin enggan berani menjawab. "Saya nggak berani berkomentar, langsung Kapolsek saja mas," tandasnya. Terpisah, hingga berita ini ditayangkan Kapolsek Pesantren Kompol ST Nurinsana Natsir saat dikonfirmasi melalui ponselnya juga belum menjawab. Can
Tag :

Berita Terbaru

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…