Kasus Pencernaan Nama Baik di Subdit V Cybercrime

Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Ahmad Dhani Prasetyo statusnya ditingkat menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di subdit V Cybercrime Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Dhani sempat diperiksa dan menuduh pelapor gede rasa atau GR. Sebelumnya, ujaran Dhani ini sempat dilontarkan dalam videonya di facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot. "Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kita sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kita telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018). Usai mengumpulkan keterangan baik dari Dhani, pelapor dan saksi ahli, Barung menambahkan pihaknya telah menyimpulkan jika Dhani resmi menjadi tersangka. "Kita sudah kumpulkan ahli bahasa, ahli pidana, kita merangkum, menyimpulkan yang bersangkutan sebagai tersangka," imbuhnya. Musisi Ahmad Dhani Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka akan kasus ujaran kebencian. Namun diketahui Ahmad Dhani mangkir dari panggilan polisi. Mantan Kabid Humas Polda Sulselbar mengatakan Ahmad Dhani menolak hadir dengan alasan yang tidak jelas. "Tetapi hari ini dengan alasan yang tidak diketahui, bahwa yang bersangkutan tidak ada alasannya, ingin menunda. Jadi yang bersangkutan tidak ada di Polda Jatim dengan alasan yang disampaikan pengacaranya," paparnya. Barung mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pemanggilan pada Ahmad Dhani, rencananya hal ini akan dilakukan minggu depan. "Kita tetap akan melakukan pemanggilan lagi. Hari ini kita layangkan lagi panggilan untuk kita jadwalkan minggu depan. Nanti akan ditetapkan penyidik hari apa," tambah Barung. Tak hanya itu, Barung menegaskan pemanggilan kepada Ahmad Dhani ini bukan sebagai saksi lagi, namun sudah sebagai tersangka. "Hari ini pemanggilan kita sudah memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun tidak datang dengan alasan yang tidak jelas, tadi," pungkasnya. nt
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…