Selundupkan Narkoba, TKW Divonis 15 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Surimah, TKW asal Kabupaten Sampang, Madura, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya divonis 15 tahun penjara lantaran dianggap terbukti memiliki sebanyak 920,6 gram narkoba jenis sabu. Sabu tersebut disimpan terdakwa didalam rice cooker guna mengelabui petugas. Ketua majelis hakim, Sifaurrosyidin dalam amar putusannya menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. “Menyatakan saudara terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara,” ujar Sifaurosyidin, Senin (22/10/2018). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa di pidana 18 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, JPU Achmad Junaidi mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya banding. Terlebih dulu vonis dari majelis hakim itu akan disampaikan pada pimpinan. “Kami pikir-pikir dulu ajukan banding,” kata Achmad. Diketahui, Surimah tersandung masalah hukum ketika pada 16 Maret 2018 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan XT327 dari Kuala Lumpur mendarat di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo. Petugas bandara lantas melakukan pemeriksaan seluruh barang bawaan penumpang dengan menggunakan X-Ray. Saat petugas bandara mencurigai salah satu barang bawaan yang dibawa terdakwa. Sehingga petugas meminta terdakwa untuk ikut ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketika petugas memeriksa barang bawaan tersebut, petugas menemukan sebuah Rice Cooker merk Khind yang ternyata di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian petugas menunggu hingga pemilik barang tersebut mengambilnya. Saat ada seorang wanita yang berniat mengambil barang tersebut lantas petugas bergerak dan mengamankan barang beserta terdakwa. Selanjutnya diserahkan kepada petugas BNNP Jatim. Dari isi sabu-sabu yang dimasukkan dalam Race Cooker dengan berat keseluruhan seberat 920,6 gram. Dari keterangan terdakwa, barang itu adalah titipan dari temannya, Titi Sumiati yang tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia. nbd
Tag :

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Gelar Penanda Tanganan MOU dengan Dinkes Blitar dan UIN Sayyid Rahmatullah

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Gelar Penanda Tanganan MOU dengan Dinkes Blitar dan UIN Sayyid Rahmatullah

Kamis, 07 Mei 2026 16:44 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mulai memperluas akses edukasi dan pelayanan publik dengan menggandeng dunia pendidikan …

Harga Terjun Bebas, Peternak Magetan Gelar Aksi Protes Bagi-bagi 3 Ton Telur Gratis ke Jalanan

Harga Terjun Bebas, Peternak Magetan Gelar Aksi Protes Bagi-bagi 3 Ton Telur Gratis ke Jalanan

Kamis, 07 Mei 2026 14:49 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Fenomena anjloknya harga telur di Kabupaten Magetan, Jawa Timur memicu aksi protes keras para peternak telur ayam di wilayah…

5 Faktor Spesifikasi yang Menentukan Harga Laptop ASUS Terbaru 2026

5 Faktor Spesifikasi yang Menentukan Harga Laptop ASUS Terbaru 2026

Kamis, 07 Mei 2026 14:05 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Perkembangan laptop menghadirkan berbagai pilihan dengan rentang harga yang cukup beragam. Hal ini membuat harga laptop ASUS terbaru tidak…

Tarif Tiket Mulai Rp10 Ribu, Wisata Pantai Karanggongso Mampu Dongkrak PAD di Trenggalek

Tarif Tiket Mulai Rp10 Ribu, Wisata Pantai Karanggongso Mampu Dongkrak PAD di Trenggalek

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menyuguhkan banyak destinasi wisata favorit alam yang wajib dikunjungi, salah satunya Pantai…

Penjualan Hewan Kurban di Kota Madiun Ramai Pembeli, Harga Kambing Mulai Rp2,8 Juta

Penjualan Hewan Kurban di Kota Madiun Ramai Pembeli, Harga Kambing Mulai Rp2,8 Juta

Kamis, 07 Mei 2026 13:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dua pekan menjelang Hari Raya Idul Adha, aktivitas penjualan hewan kurban di Kota Madiun mulai menunjukkan tren positif dan dipenuhi…

Sidak Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026, DKPP Kota Blitar Temukan Sapi Terjangkit LSD

Sidak Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026, DKPP Kota Blitar Temukan Sapi Terjangkit LSD

Kamis, 07 Mei 2026 13:00 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar…