Dispendukcapil akan Bentuk RT di Apartemen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan akan membentuk RT di Apartemen. Rencana ini bertujuan untuk mempermudah memantau penduduk. Anang, sapaannya, mengatakan, rencana ini sedang digodok bersama DPRD Surabaya dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas peraturan daerah Kota Surabaya nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. "Sebisa mungkin apartemen membuat RT. Pemantauan terhadap penduduk itu harus, maka ini harus diatur dalam perda," ujarnya, Senin (22/10). Menurutnya, jumlah apartemen di Kota Pahlawan cukup banyak, sekitar 50. Selama ini, para penghuni merasa kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan. Mereka meminta ke RT sekitar apartemen tentu juga sulit dipenuhi. "Kesulitan mau ngurus kependudukan, harus ada RT RW, karena belum ada akhirnya minta pengantar dari RT RW sekitarnya, karena tidak kenal pengurus RT juga tidak mau bantu, inilah kesulitannya," ungkapnya. Dalam Raperda yang sudah memasuki pembahasan pasal per pasal akan dicantumkan kewajiban pengelola melaporkan kepada RTRW. Selain itu, penghuni harus memiliki surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari RT RW atau pegelola apartemen apabila RT RW tidak bisa memberikan. Sementara itu, anggota panitia khusus (Pansus) Raperda Vinsensius Awey menambahkan, penghuni apartemen harus memiliki pengantar tempat tinggal dari RTRW. Di Raperda ini, ada klausul penambahan pengelola apartemen atau manajemen bisa mengeluarkan surat pengantar. "Ada kesulitan karena kadang RT RW tidak mau melayani karena tidak tahu mereka (penghuni)," jelasnya. Politisi Partai Nasdem ini mengaku, pansus tidak mau penghuni apartemen mendapat kemudaha dari menajemen. Karena Pemkot harus selalu melakukan konitoring terhadap penduduk Surabaya. "Karena dispendukcapil mau masuk (apartemen) kesulitan akses, keamanan berlapis-lapis," terangnya. Awey mengupayakan, setiap apartemen bisa membuat RT sendiri. Memang secara aturan minimal 70 kepala keluarga (KK). Hanya saja, untuk kasus tertentu, aturan itu harapannya bisa memberi kemudahan. "Kami mau andai RT tidak bisa dibentuk, pengelola atau manajemen hanya menjadi mediator saja," tandasnya. Alq
Tag :

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…