Pembunuh di Apartemen Educity Terancam Hukuman Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Imam Syafi’i (44), terdakwa kasus pembunuhan di apartemen Educity dengan korban Jamaluddin (40) alias Agung Pribadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna, Selasa (23/10). Dalam perkara ini, warga Kelurahan/Kecamatan Tambaksari itu dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan dalam surat dakwaannya menyebutkan, peristiwa pembunuhan ini terjadi di kamar 1707 lantai 17 Tower Harvard Apartemen Educity, komplek perumahan eliet Pakuwon City. Jasad Agung Pribadi ditemukan Senin (28/5) pagi. Polisi lalu kemudian memburu empat orang yang diduga pembunuhan. Selain Imam, ada pelaku yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Ridi. Dia adalah otak pembunuhan Jamaluddin. Kemudian terdakwa lain dalam perkara ini adalah Supandi dan Ryan Hidayat (berkas berbeda). “Terdakwa ditangkap petugas pada Jum’at (8/6), sekitar pukul 06.00 di Dusun Krajan, Desa Kedung Rejo, Banyuwangi,” katanya. Sebelum penangkapan, polisi sempat melakukan pengintaian terhadap terdakwa selama dua hari. Di Banyuwangi, terdakwa menumpang di rumah keluarganya. Hingga akhirnya Imam terlihat melintas dan dilakukan pengejaran. Mengetahui dirinya diburu polisi, terdakwa berusaha kabur. Lantaran kepepet, terdakwa nekat melawan dengan menyerang polisi. Imam akhirnya dilumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas. “Ridi menyuruh Imam, Supandi dan Ryan untuk membantu dalam pembunuhan terhadap Jamaluddin,” ujar Suparlan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sigit Triyono ini. Di tempat kejadian perkara (TKP), baik terdakwa dan juga ketiga pelaku lain, menutup pintu kamar. Kemudian memukul hingga menyeret korban ke kamar mandi dalam kondisi tewas. Jamaluddin yang merupakan warga asal asal Paseban, Senen, Jakarta Pusat, dihabisi Ridi dengan menusukkan pisau pada dada dan perut sebanyak tiga kali. Ridi membunuh korban pada Minggu (27/5) sekitar pukul 17.00 Wib, dibantu Supandi, Ryan dan Imam Syafii. “Motif pembunuhan karena cemburu,” tandas JPU. Dalam dakwaan disebutkan, Eva Tri Sulisningtyas merupakan istri simpanan Ridi. Jamaluddin sering berkirim pesan ke Eva melalui aplikasi chatting. Selama ini, Jamaluddin selalu mengirim pesanan narkoba pada Ridi ke Surabaya melalui pesawat terbang. Terkadang, korban (Jamaluddin) bertemu Eva. Hubungan bisnis narkoba antara Ridi dengan korban yang berlangsung lama, membuat hubungan keduanya cukup baik. Termasuk kedekatan korban dengan Eva. nbd
Tag :

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…