Jepang Berikan Kemudahan Izin Tinggal Bagi Pekerja Industri Kreatif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar gembira datang bagi para pekerja industri kreatif yang ingin tinggal di Jepang. Pasalnya, Biro Imigrasi Jepang berencana memberikan kemudahan izin tinggal tetap bagi para pekerja industri kreatif terkait animasi, yang bermimpi untuk berdomisili di Negeri Sakura tersebut. Izin tinggal permanen ini akan diberikan kepada animator dan ilustrator yang telah bekerja minimal satu tahun. Dilansir dari berbagai sumber, Biro Imigrasi Jepang mengungkapkan bahwa mereka mengadakan perubahan untuk mengajukan izin tinggal bagi para profesional asing yang dianggap ahli. Misalnya saja seperti adanya perubahan durasi waktu tinggal sebagai persyaratan saat hendak mengajukan izin tinggal permanen. Mulai 2018, durasi waktu yang tadinya ditetapkan minimal lima tahun berkurang menjadi hanya 12 bulan saja. Tadinya, aturan baru itu hanya berlaku bagi orang-orang asing yang bekerja di tiga bidang pekerjaan, yakni kegiatan penelitian akademis tingkat lanjut, kegiatan khusus/teknis lanjutan, dan kegiatan manajemen bisnis lanjutan. Namun sejak 2018, aturan tersebut menambahkan kelompok bidang pekerjaan keempat. Bidang pekerjaan keempat ini adalah pekerjaan yang dilakoni para pekerja asing kreatif yang kegiatan profesionalnya terkait dengan animasi, fashion, dan sektor budaya modern, atau pop lainnya. Kebijakan mempermudah pemberian izin tinggal ini bertujuan untuk mempromosikan penyebaran budaya Jepang ke dunia internasional. Terutama melalui orang-orang asing yang berdomisili di Jepang. Untuk dapat memperoleh izin tinggal permanen, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh animator maupun ilustrator animasi. Pertama adalah memiliki skor yang memenuhi. Para pelamar yang ingin mendapatkan izin tinggal secara permanen akan dievaluasi oleh pihak Biro Imigrasi dan diberi skor. Skor yang dibutuhkan untuk dapat lulus dari ’ujian’ ini adalah 80. Sedangkan jika kamu hanya memperoleh skor 70 saja, itu artinya kamu baru akan dipertimbangkan menjadi penduduk tetap setelah tiga tahun. Salah satu aspek yang dinilai dalam evaluasi Biro Imigrasi adalah sektor pendapatan. Agar bisa Mendapatkan skor 40 poin, kamu harus memiliki penghasilan sejumlah 25 juta Yen, atau setara Rp 3,2 miliar Per tahun.
Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…