Gus Nur Ditetapkan Tersangka Kasus Penghinaan NU dan Banser

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Surabaya - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan atau pencemaran nama baik melalui videonya yang dinilai telah menghina elemen Nahdlatul Ulama (NU), kiai dan Banser. "Hari ini (kemarin)red, berdasarkan dari masukan saksi-saksi ahli, kami menetapkan saudara Sugi Nur sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Kamis (22/11). Barung mengatakan penetapan tersangka pada Gus Nur ini dilakukan setelah kepolisian melewati serangkaian pemeriksaan dan meminta masukan pada sejumlah saksi ahli. Hal itu kata dia memakan waktu yang cukup lama. "Kita lakukan cukup lama dari bulan Seprtember sampai November 2018, setelah meneriksa sejumlah saksi ahli" kata Barung. Senada, Kepala Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi mengatakan status tersangka ini ditetapkan pada Gusnur, setelah penyidik meminta keterangan empat orang ahli yakni ahli bahasa, ahli ITE, dan dua orang ahli pidana. Selain itu, Harissandi mengatakan, kepolisian kini juga telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus ini, salah satunya adalah video penghinaan terhadap NU, yang direkam oleh Gus Nur. Kendati demikian, kata Harissandi, kepolisian masih membutuhkan satu bukti lagi sebagai pelengkap, yakni alat yang diduga digunakan Gus Nur untuk mengedit videonya tersebut. "Barang bukti yang disita adalah video, nantinya kita minta kepada saudara Gus Nur alat pembuat vlognya, yaitu untuk mengedit, laptopnya, itu belum diserahkan kepada penyidik," kata dia. Sementara itu, Gus Nur sendiri hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik. Pemeriksaan ini adalah panggilan keduanya sebagai tersangka. Karena, panggilan yang pertama lalu, ia mangkir dengan alasan mengikuti pengajian di daerah lain. Atas perbuatannya ini, Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acaman hukuman empat tahun penjara. Namun polisi tidak menahan Gus Nur dengan pertimbangan ancaman hukuman hanya empat tahun. "Tapi kita pasti akan melakukan pencekalan sebagai antisipasi kalau yang bersangkutan ini kabur ke luar negeri," kata Harissandi. Sementara itu, Puluhan pendukung Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melakukan aksi demonstrasi di halaman Polda Jatim. Puluhan massa itu mengatasnamakan berbagai ormas keagamaan, di antaranya Front Pembela Islam (FPI), LBH Pelita Umat, Alumni 212, Badan Hukum Front, dan Forum Umat Islam Bersatu Surabaya. Sambil membawa spanduk yang bertuliskan dukungan terhadap Gus Nur selaku pendakwah, massa terus berorasi dan menyebut bahwa Gus Nur adalah seorang ulama yang lurus yang menyampaikan apa adanya dalam berdakwah. "Beliau adalah ulama yang lurus, yang menyampaikan apa adanya yang menyampaikan hak itu hak dan yang batil adalah batil. Oleh karena itu, kita berdoa semoga Allah memberikan kekuatan pada beliau dalam menghadapi persoalan ini," ujar pimpinan orasi. nt
Tag :

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun Gelar Medical Check Up Serentak, Pastikan Seluruh Pekerja dalam Kondisi Prima

KAI Daop 7 Madiun Gelar Medical Check Up Serentak, Pastikan Seluruh Pekerja dalam Kondisi Prima

Rabu, 22 Apr 2026 14:04 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun berkomitmen penuh dalam menjaga kesehatan dan kebugaran para pekerjanya.…

Dukung Sektor Pertanian, Pemkab Sumenep Sediakan Penyertaan Modal

Dukung Sektor Pertanian, Pemkab Sumenep Sediakan Penyertaan Modal

Rabu, 22 Apr 2026 13:45 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dalam rangka mendukung pengembangan usaha sektor pertanian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur menyediakan bantuan…

Kasus Tahan Ijazah Kembali Muncul, SBMR: Perusahaan Bisa Dipidana  ‎

Kasus Tahan Ijazah Kembali Muncul, SBMR: Perusahaan Bisa Dipidana ‎

Rabu, 22 Apr 2026 13:44 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:44 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, MADIUN — Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono, menegaskan dugaan penahanan ijazah eks karyawan CV sukses jaya abadi tidak dap…

DPRD Soroti Kinerja OPD Kota Madiun, Sejumlah Target LKPJ 2025 Tak Tercapai ‎

DPRD Soroti Kinerja OPD Kota Madiun, Sejumlah Target LKPJ 2025 Tak Tercapai ‎

Rabu, 22 Apr 2026 13:40 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:40 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - DPRD Kota Madiun mencatat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) belum memenuhi target kinerja dalam Laporan Keterangan P…

Antisipasi Kekeringan 2026, Pemkab Lamongan Jaga LTT dan Irigasi

Antisipasi Kekeringan 2026, Pemkab Lamongan Jaga LTT dan Irigasi

Rabu, 22 Apr 2026 13:08 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:08 WIB

SURABAYAPAGI.com,  Lamongan - Memasuki musim kemarau pasti tidak jauh dari kondisi kekeringan hingga banyak meresahkan warga terkait krisis air hingga masalah …

Percepat Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau, Pemkot Malang Bakal Targetkan 30 Persen

Percepat Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau, Pemkot Malang Bakal Targetkan 30 Persen

Rabu, 22 Apr 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya dalam percepatan untuk pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemerintah Kota (Pemkot) telah menargetkan 30 perrsen.…