Gus Nur Ditetapkan Tersangka Kasus Penghinaan NU dan Banser

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Surabaya - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan atau pencemaran nama baik melalui videonya yang dinilai telah menghina elemen Nahdlatul Ulama (NU), kiai dan Banser. "Hari ini (kemarin)red, berdasarkan dari masukan saksi-saksi ahli, kami menetapkan saudara Sugi Nur sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Kamis (22/11). Barung mengatakan penetapan tersangka pada Gus Nur ini dilakukan setelah kepolisian melewati serangkaian pemeriksaan dan meminta masukan pada sejumlah saksi ahli. Hal itu kata dia memakan waktu yang cukup lama. "Kita lakukan cukup lama dari bulan Seprtember sampai November 2018, setelah meneriksa sejumlah saksi ahli" kata Barung. Senada, Kepala Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi mengatakan status tersangka ini ditetapkan pada Gusnur, setelah penyidik meminta keterangan empat orang ahli yakni ahli bahasa, ahli ITE, dan dua orang ahli pidana. Selain itu, Harissandi mengatakan, kepolisian kini juga telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus ini, salah satunya adalah video penghinaan terhadap NU, yang direkam oleh Gus Nur. Kendati demikian, kata Harissandi, kepolisian masih membutuhkan satu bukti lagi sebagai pelengkap, yakni alat yang diduga digunakan Gus Nur untuk mengedit videonya tersebut. "Barang bukti yang disita adalah video, nantinya kita minta kepada saudara Gus Nur alat pembuat vlognya, yaitu untuk mengedit, laptopnya, itu belum diserahkan kepada penyidik," kata dia. Sementara itu, Gus Nur sendiri hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik. Pemeriksaan ini adalah panggilan keduanya sebagai tersangka. Karena, panggilan yang pertama lalu, ia mangkir dengan alasan mengikuti pengajian di daerah lain. Atas perbuatannya ini, Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acaman hukuman empat tahun penjara. Namun polisi tidak menahan Gus Nur dengan pertimbangan ancaman hukuman hanya empat tahun. "Tapi kita pasti akan melakukan pencekalan sebagai antisipasi kalau yang bersangkutan ini kabur ke luar negeri," kata Harissandi. Sementara itu, Puluhan pendukung Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melakukan aksi demonstrasi di halaman Polda Jatim. Puluhan massa itu mengatasnamakan berbagai ormas keagamaan, di antaranya Front Pembela Islam (FPI), LBH Pelita Umat, Alumni 212, Badan Hukum Front, dan Forum Umat Islam Bersatu Surabaya. Sambil membawa spanduk yang bertuliskan dukungan terhadap Gus Nur selaku pendakwah, massa terus berorasi dan menyebut bahwa Gus Nur adalah seorang ulama yang lurus yang menyampaikan apa adanya dalam berdakwah. "Beliau adalah ulama yang lurus, yang menyampaikan apa adanya yang menyampaikan hak itu hak dan yang batil adalah batil. Oleh karena itu, kita berdoa semoga Allah memberikan kekuatan pada beliau dalam menghadapi persoalan ini," ujar pimpinan orasi. nt
Tag :

Berita Terbaru

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…