Eksekusi Lahan Kentingan Baru Dilawan Warga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surakarta - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Lutfy Mubarok menilai eksekusi lahan seluas 15.000 meter persegi di Kampung Kentingan Baru, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, melanggar hak asasi manusia. Ia pun mendesak pelaksanaan eksekusi dihentikan dan sengketa tanah diselesaikan lewat pengadilan. "Eksekusi paksa warga penghuni tanah Kampung Kentingan Baru sangat disayangkan." kata Lutfy. Eksekusi beberapa waktu yang lalu dinilai dilakukan tanpa ada surat perintah. Akibat eksekusi tersebut lima mahasiswa Universitas Sebelas Maret terluka. Selain itu, delapan warga penghuni lahan diamankan petugas. "Ini jelas melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak," kata dia. Ia meminta Pemerintah Kota Solo memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang menyatakan bahwa hak atas tanah dapat hapus secara hukum. LBH Yogyakarta menyampaikan tujuh tuntutan, yakni mengecam eksekusi paksa warga Kentingan baru Wali Kota Solo diminta segera mencabut Surat Keputusan Wali Kota Solo Nomor 845.05/17.2/1/2017 tentang Tim Penyelesaian Hunian Tidak Berizin di Kentingan Baru, Jebres. Kemudian mendesak jajaran Pemerintah Kota Solo untuk menghormati putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 10 Desember 2010 Nomor: 387/Pdt/2010/PT.Smg; mendesak jajaran pemerintah dan aparat Kota Solo untuk menarik diri dari sengketa ini; mendesak aparat Kepolisian Resor Solo untuk menindak preman yang melakukan kekerasan terhadap warga; mendesak semua pihak untuk menaati aturan perundang-undangan yang berlaku; dan meminta agar penyelesaian sengketa tanah Kentingan Baru melalui lembaga peradilan. Kuasa hukum pemilik lahan Haryo Anindhito Setyo Mukti mempertanyakan surat kuasa hukum yang menunjuk LBH Yogyakarta mewakili warga yang menempati lahan. Pasalnya, sampai saat ini LBH tersebut selalu mengatasnamakan warga tanpa bisa menunjukkan surat kuasa, siapa yang diwakili. "Kalau kuasa hukum pasti ada yang namanya surat kuasa penunjukan. Ditunjuk siapa by name, alamatnya dimana. Kalau memang warga Kentingan Baru pasti punya KTP dengan domisili di sana. Tapi faktanya warga itu (Kentingan Baru) tidak punya Kartu Tanda Penduduk. Pemkot Solo saja tidak mengakui adanya warga disana. Kalau di pengadilan seorang Hakim pun pasti tanya alamat kliennya," kata Haryo kepada wartawan. Ia menegaskan eksekusi tanah Kentingan Baru sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menilai tuntutan LBH Yogyakarta tidak berdasarkan hukum. "Asal tahu saja, klien saya yang setiap tahun membayar Pajak Bumi Bangunan. Warga juga tidak membayar listrik ke PLN. Kita siap jika memang kasus ini diselesaikan di pengadilan," tutupnya. Sl
Tag :

Berita Terbaru

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam mendorong k…

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…