Eksekusi Lahan Kentingan Baru Dilawan Warga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surakarta - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Lutfy Mubarok menilai eksekusi lahan seluas 15.000 meter persegi di Kampung Kentingan Baru, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, melanggar hak asasi manusia. Ia pun mendesak pelaksanaan eksekusi dihentikan dan sengketa tanah diselesaikan lewat pengadilan. "Eksekusi paksa warga penghuni tanah Kampung Kentingan Baru sangat disayangkan." kata Lutfy. Eksekusi beberapa waktu yang lalu dinilai dilakukan tanpa ada surat perintah. Akibat eksekusi tersebut lima mahasiswa Universitas Sebelas Maret terluka. Selain itu, delapan warga penghuni lahan diamankan petugas. "Ini jelas melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak," kata dia. Ia meminta Pemerintah Kota Solo memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang menyatakan bahwa hak atas tanah dapat hapus secara hukum. LBH Yogyakarta menyampaikan tujuh tuntutan, yakni mengecam eksekusi paksa warga Kentingan baru Wali Kota Solo diminta segera mencabut Surat Keputusan Wali Kota Solo Nomor 845.05/17.2/1/2017 tentang Tim Penyelesaian Hunian Tidak Berizin di Kentingan Baru, Jebres. Kemudian mendesak jajaran Pemerintah Kota Solo untuk menghormati putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 10 Desember 2010 Nomor: 387/Pdt/2010/PT.Smg; mendesak jajaran pemerintah dan aparat Kota Solo untuk menarik diri dari sengketa ini; mendesak aparat Kepolisian Resor Solo untuk menindak preman yang melakukan kekerasan terhadap warga; mendesak semua pihak untuk menaati aturan perundang-undangan yang berlaku; dan meminta agar penyelesaian sengketa tanah Kentingan Baru melalui lembaga peradilan. Kuasa hukum pemilik lahan Haryo Anindhito Setyo Mukti mempertanyakan surat kuasa hukum yang menunjuk LBH Yogyakarta mewakili warga yang menempati lahan. Pasalnya, sampai saat ini LBH tersebut selalu mengatasnamakan warga tanpa bisa menunjukkan surat kuasa, siapa yang diwakili. "Kalau kuasa hukum pasti ada yang namanya surat kuasa penunjukan. Ditunjuk siapa by name, alamatnya dimana. Kalau memang warga Kentingan Baru pasti punya KTP dengan domisili di sana. Tapi faktanya warga itu (Kentingan Baru) tidak punya Kartu Tanda Penduduk. Pemkot Solo saja tidak mengakui adanya warga disana. Kalau di pengadilan seorang Hakim pun pasti tanya alamat kliennya," kata Haryo kepada wartawan. Ia menegaskan eksekusi tanah Kentingan Baru sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menilai tuntutan LBH Yogyakarta tidak berdasarkan hukum. "Asal tahu saja, klien saya yang setiap tahun membayar Pajak Bumi Bangunan. Warga juga tidak membayar listrik ke PLN. Kita siap jika memang kasus ini diselesaikan di pengadilan," tutupnya. Sl
Tag :

Berita Terbaru

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…

Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 16:40 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi komplotan pencuri kabel milik PT PLN yang meresahkan akhirnya berhasil dihentikan. Tim Satreskrim Polres Gresik menangkap lima p…

Warga Miskin Kehilangan Bansos, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Data Kemiskinan Berbasis Desil

Warga Miskin Kehilangan Bansos, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Data Kemiskinan Berbasis Desil

Selasa, 07 Apr 2026 16:16 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - CJ –DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) kota Surabaya menyoroti penentuan kategori kemiskinan berbasis desil di Kota S…

Kapolres Gresik Lakukan Sidak Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Kapolres Gresik Lakukan Sidak Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Selasa, 07 Apr 2026 16:13 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Polres Gresik. Salah satunya melalui inspeksi mendadak (sidak) y…

Usai Diblokade Warga, TPA Klotok Kota Kediri Kembali Beroperasi, Tuntutan Kompensasi Masih Dikaji Tim ITS

Usai Diblokade Warga, TPA Klotok Kota Kediri Kembali Beroperasi, Tuntutan Kompensasi Masih Dikaji Tim ITS

Selasa, 07 Apr 2026 16:08 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Usai diblokade warga akses Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok Kota Kediri akhirnya dibuka setelah adanya kesepakatan antar warga…