Dewan: PP 49/2018 Tidak Adil Bagi GTT

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi E DPRD Jawa Timur bisa memahami keresahan para guru tidak tetap dengan adanya Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Pemerintah seharusnya memberi SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga purna tugas mereka. "PP itu sedikit melegakan karena memberi pengakuan sebagai honorer. Tapi timbul prasangka, jangan-jangan ini tahun politik karena kontraknya setahun sekali," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im, kemarin. Suli memandang aturan tersebut jelas tidak adil bagi para guru tidak tetap. Hal ini mestinya jadi perhatian serius pemerintah. "Mereka yang lama itu rugi karena sudah mengabdi sudah puluhan tahun, haknya sama dengan yang baru lulus rekrutmen P3K sehingga merasa tidak diperhatikan GTT yang lama. Maka ini harus dipertimbangkan," tuturnya. Dalam PP tersebut, P3K tidak termasuk pegawai yang menjaga tata usaha, laboratorium dan penjaga sekolah. Namun ironisnya, menurut dia, pemerintah menerapkan kontrak kerja setahun sekali dan akan diperpanjang apabila kinerjanya baik. "Pemerintah seharusnya menghabis sistem perpanjangan kontrak setiap tahun sekali. Kontrak seharusnya sekali sampai purna tugasnya. Atau langsung saja diakui sebagai ASN karena pemerintah menganggap sama dengan ASN," tegasnya. Ia mendorong pemerintah memberi jalur khusus bagi guru yang tidak lolos tes rekrutmen ASN karena saat ini ada sekitar 4 ribu honorer di Jatim yang menanti kejelasan statusnya. Kemarin, puluhan guru tidak tetap mendatangi Komisi E DPRD Jawa Timur memprotes PP 49/2018 yang dinilai tidak adil. Pasalnya, dalam aturan itu hak guru tidak tetap yang lama disamakan dengan guru yang baru lolos rekrutmen P3K.
Tag :

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…