MK Kabulkan Gugatan Batas Usia dalam UU Perkawinan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama frase batas usia perkawinan anak. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi. "Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. Di dalam pasal 7 ayat 1 Undang Undang Perkawinan Tahun 1974 mengatur batas minimal usia perkawinan, laki laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Ketentuan tentang batas usia perkawinan sebelumnya digugat sekelompok warga negara yang merasa dirugikan dengan perbedaan batas usia tersebut. Hakim MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang Undang Perlindungan Anak. Di mana dalam Undang Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak bila mengacu pada undang-undang tersebut. "Perkawinan anak juga akan berdampak buruk pada pendidikan anak," ujarnya. Dengan putusan tersebut, MK meminta pembuat undang-undang dalam hal ini DPR untuk segera melakukan revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, melakukan perubahan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khusus yang berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi anak," tuturnya.
Tag :

Berita Terbaru

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

SURABAYAPAGI : Amien Rais menyoroti kedekatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto. Amien menilai kedekatan tersebut…

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

SURABAYAPAGI : Berdasarkan data per Mei 2026, program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan selama satu tahun lebih yaitu sejak Januari 2025.…

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI : Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Gerbang Kertasusila masih menyimpan persoalan keamanan pangan. Tim Surabaya Pagi mencatat 33.626 kasus…

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

SURABAYAPAGI : Warga memergoki pasangan selingkuh di Gunungkidul. Setelah menjalani sidang rakyat, keduanya disanksi membeli material bangunan untuk…

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Richard Lee, yang masih mendekam di tahanan mendapatkan kabar sertifikat mualafnya dicabut oleh pengurus Mualaf Centre Indonesia sekaligus…

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Nasib mahasiswi yang digerebek saat bersama Dedek Kusnadi, dosen di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, hingga Senin (4/5)…