Palsu KTP untuk Bobol Belanja Kredit Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGFI.com, Surabaya - Ingin meraup keuntungan dengan cara ilegal dilakukan tersangka. Akibatnya, tersangka berhubungan dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Polisi menangkap seorang pria yang melakukan pemalsuan dokumen palsu guna melakukan pengajuan kredit belanja online. Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Bangil Pasuruan. Diki Widyanarko (34), warga asal Surabaya ini memalsukan identitas mulai dari KTP, KK, SIM, dan NPWP. Tersangka melakukan aksinya tersebut bersama istrinya. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, tertangkapnya pelaku setelah salah satu perusahaan kredit belanja online melaporkan pelaku karena adanya dugaan penipuan identitas yang dilakukannya. Kemudian petugas menyelidiki dan berhasil menangkapnya. Namun saat dilakukan penangkapan Istri korban yang juga berperan bekerja sama dalam melakukan penipuan tidak ditangkap lantaran sedang melahirkan saat ditangkap di TKP. "Sementara istrinya tidak kami lakukan penahanan lantaran baru melahirkan waktu ditangkap di TKP," ujar Harissandi di Mapolda Jatim, Senin (17/12/2018). Harissandi menjelaskan, tersangka ini melakukan aksi jahatnya sejak Februari hingga Mei 2018. Sebelumnya tersangka bekerja sebagai sales penjual (broker) motor, sehingga dia menggunakan data pembeli yang kemudian palsukan untuk belanja online. "Dari data yang ia peroleh saat bekerja sebagai broker sepeda motor datanya diambil buat pemalsuan pembelian online. Ia mengambil foto beserta NIK milik pelanggannya tersebut," jelasnya. Usai membuat dokumen palsu, lanjut Harissanedi, tersangka membuat pengajuan kredit dengan membeli ponsel yang kemudian di jual lagi melalui situs jual beli online. "Sementara dia belanja hp aja, untuk barang bukti nya ini hpnya begitu dia dapat langsung dijual lagi di online juga," lanjutnya. **foto** Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 lembar NPWP palsu, 10 lembar SIM A palsu, lima SIM C palsu, 15 KTP palsu, tiga KTP asli, dan 54 KK Palsu. Kerugian yang dialami oleh perusahaan belanja online tersebut sekitar Rp 200 juta. "Total Kerugian kurang lebih sekitar 200 juta, dia sudah melakukan pemalsuan ini yang berhasil dibelanjakan menurut korban kurang lebih 60 kali dia belanja online, dia melakukan operasi sudah satu tahun," tambah Harissandi. Tersangka dijerat dengan pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 informasi dan transaksi elektronik dan ditambah dengan pasal 378 KUHP terkait penipuan, dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun. nt
Tag :

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…