Cara Membuat Paspor Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara. Paspor adalah syarat utama untuk traveling ke luar negeri. Jika dulu seseorang yang ingin membuat paspor harus datang ke kantor imigrasi terdekat, mengambil nomor pendaftaran dan mengantri. Saat ini, prosedur menjadi sangat efesien dengan sistem paspor online. Caranya cukup mudah, petama persiapkan berkas yang diperlukan. Tidak seperti yang pernah diberlakukan sebelumnya, saat ini tak perlu lagi mengunggah berkas pindaian dokumen pribadi saat mendaftar, tapi hanya perlu mengisi data-data sesuai dengan urutan langkah pra-permohonan di situs imigrasi. Jadi hanya perlu mempersiapkan untuk nantinya dibawa ke Kantor Imigrasi. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah: - KTP (e-KTP) - Kartu Keluarga - Akta lahir/Ijazah/buku nikah - Paspor lama (untuk perpanjangan paspor) - Untuk pembuatan/perpanjangan paspor anak, siapkan juga: - KTP kedua orangtua - Buku nikah orangtua - Paspor Ayah/Ibu jika ada Kemudian kunjungi situs imigrasi.go.id atau download Aplikasi Antrian Paspor klik “Layanan Paspor Online” yang berada di dalam kotak “Online Services”, lalu klik “Pra Permohonan Personal”. Akan muncul halaman yang harus diisi dengan data pemohon. Pastikan data yang dimasukkan benar sesuai identitas. Tahap selanjutnya adalah datang ke kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara. Setelah proses wawancara dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Meskipun dilakukan secara online pasti akan tetap ada antrian, jadi harus mengantri dengan tertib. hw
Tag :

Berita Terbaru

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka …

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru kasus video porno yang menjerat Lisa Mariana dan mantan manajernya sebagai tersangka. Kabid P…

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira memastikan PDIP tidak terusik dengan pernyataan JK. Andreas awalnya menyampaikan bahwa p…

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan anak-anak dan perempuan seringkali menjadi korban radikalisme pemahaman k…

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Hercules, Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum GRIB Jaya, "tarik" beberapa pejabat, Ketua Satgas Anti-Mafia, tangani lahan yang ia k…

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Belakang ini Ustaz Solmed digunjingkan terlibat kasus pelecehan seksual. Ia tak terima. Ada dampak serius akibat fitnah yang b…