70 Ton Bawang Ilegal, Dirut PT Jakarta Sereal Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktur Utama PT Jakarta Sereal, Singgih Sutanto kembali menjalani sidang pidana terkait kepemilikan 70 ton bawang merah dan bawang bombai ilegal. Sidang beragendakan saksi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (9/1) Dua saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum, Sabetania R Paembonan yakni, saksi M Tohir dan saksi Adi. Pada keterangan M Tohir pada 5 Mei 2018 berkenalan dengan Dirut Utama PT Jakarta Sereal untuk mencari bawang untuk dipasarkan. Kemudian M Tohir menanyakan harga bombai tersebut kepada terdakwa dengan harga yang disepakati. "Harga yang disepakati saat itu Rp. 11.000 per kilogramnya" ujar saksi M Tohir dihadapan Majlis Hakim yang diketuai Anne Rusiana SH MH. Setelah harga disepakati, kemudian terdakwa menghubungi dan memerintahkan administrasi PT Jakarta Sereal di Surabaya untuk membuatkan Delivery Order (DO) pengeluaran barang untuk saksi M Tohir. Akan tetapi saksi M Tohir tidak mengetahui jika bawang bombai segar yang dijual terdakwa merupakan bawang bombai yang di impor dari negara India yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 30 April 2018 dengan menggunakan PPJK PT. Zahira Dwi Sampoerna. "Setahu saya ada tulisan Fresh Onian, di kemasan bawang bombai" tukasnya. Selain itu, saksi M Tohir mengaku jika belum sempat menjual bawang bombai yang didapat dari PT Jakarta Sereal. "Saya belum pernah menjual bawang dari PT Jakarta Sereal" ucapnya. Sementara itu, JPU Sabetania R Paembonan mengaku jika barang bukti berupa bawang sebanyak 70 ton tersebut sudah dimusnahkan. "Barang bukti sudah dimusnahkan dikarenakan sebagian sudah busuk dan berbau" ujar jaksa. Untuk diketahui, pada Berita Acara Pengukuran Barang Bukti yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur terhadap sampel barang bukti yang diimpor oleh PT Jakarta Sereal dengan hasil bahwa bawang bombai eks dari negara India. Bahwa terdakwa Singgih Sutanto selaku Dirut Utama PT Jakarta Sereal mempunyai tugas mengatur segala kegiatan operasional perusahaan dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional perusahaan dalam mengedarkan 70 ton bawang bombai ilegal. Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam sesuai pada Pasal 22 Ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/HR.060/11/2017 Tentang Rekomendasi Impor Hortikultura jo Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 Tentang Karakteristik Bawang Bombai yang dapat diimpor, yaitu ukuran umbi dengan diameter umbi minimal 5 (lima) centimeter. Tak hanya, terdakwa juga terjerat pasal Pasal 128 A Jo Pasal 88 ayat (4) UU RI Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura.
Tag :

Berita Terbaru

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…