Terpidana Korupsi Shelter Tsunami, Kembalikan Rp4,6 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tersangka korupsi shelter tsunami Banten, Labuan Takwin Ali Muchtar, mengembalikan uang yang telah dikorupsinya secara tunai. Uang tersebut berjumlah 4,678 milyar. Tidak hanya Takwin, dua tersangka lainnya yaitu Wiarso Joko dari PT Tidar Sejahtera dan Ahmad Gunawan dari KemenPUPR divonis masing-masing satu tahun lebih tiga bulan. Sebagaimana yang diketahui, kasus bermula dari menangnya PT Tidar Sejahtera dalam pembuatan shelter tsunami Labuan, Pandeglang, yang dianggarkan 18,2 milyar. Anggaran berasal dari Direktorat PBL Dirjen Cipta Karya melalui KemenPUPR. Indikasi korupsi tercium Polda Banten lantaran pembuatan shelter tidak sesuai dengan spesifikasi dan dokumen pada kontrak. Penyelidikan kasus kemudian meningkat dan melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk melakukan klarifikasi bilamana ditemui kerugian Negara pada proyek shelter tersebut. Dari peninjauan oleh BPK, didapati kerugian negara sebesar Rp 16 miliar. Sedangkan pembangunan gedung 3 lantai pun gagal total. Pihak Kepolisian kemudian menetapkan 3 tersangka yaitu Takwin Ali Muchtar sebagai direktur PT Tidar Sejahtera, Ahmad Gunawan dari KemenPUPR, dan Wiarso Joko yang juga dari PT Tidar Sejahtera selaku project manager. Para tersangka kemudian ditahan di Rutan Klas II B Serang untuk kemudian menjalani proses persidangan pada 2018. Hakim tipikor kemudian menjatuhi tersangka Takwin 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Takwin juga divonis pidana tambahan denda Rp 4,716 miliar. Dua tersangka lain divonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. "Dia mengembalikan secara cash. Jadi sertifikat yang dalam persidangan disita untuk menutupi kerugian negara dikembalikan," kata Kajari Serang Azhari.
Tag :

Berita Terbaru

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Institusi Polri diguncang anggotanya lagi. Terbaru, mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku…

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco ancang ancang hentikan prodi yang kurang peminat. Badri Munir, berharap…