Dipenjara Usai Dituding Pelakor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Majalis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menghukum Sisca Dewi dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Artis cantik ini dihukum terkait kasus pemerasan dengan modus orang ketiga atau perebut lelaki orang (pelakor). Sisca Dewi terbukti secara sah, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan menginformasikan transmisi elektronik yang memiliki muatan pengancaman sebagai perbuatan pengancaman yang berlanjut. Atas perbuatannya, dia tak hanya dihukum penjara tetapi didenda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka hukumannya ditambah 3 bulan. Pakar psikologi Tika Bisono, mengatakan, kehadiran orang ketiga yang bermuatan unsur kriminal sudah seharusnya diseret ke meja hijau. “Aparat kepolisian tidak segan masuk ke ranah tersebut, karena jelas-jelas memenuhi unsur pidana,” ujar Tika dalam pesan tertulisnya, Kamis (24/1/2019). Ranjang Bunga Pemerasan Sisca Dewi terbeber dalam persidangan. Salah satunya dari kesaksian sahabat Sisca bernama Patrika Susana, mantan Wakil Ketua Umum Bidang Kesra dan Perempuan, Partai Hanura. Anggie dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Kesaksian dia sekaligus menyingkap tabir jebakan-jebakan yang dilakukan Sisca terhadap banyak laki-laki di rumahnya yang kosong. Kelakuan pedangdut yang sudah beberapa kali melakukan operasi plastik itu, menurut Anggie membuat partainya tercemar. “Banyak laporan masuk terkait perilaku terdakwa. Saya tahu karena saya membidang Kesra dan Perempuan,” kata Anggie, kemarin. Anggie mengutarakan, suatu pagi, saat teman sesama pengurus DPP Partai Hanura, usai salat subuh menghubungi dan minta ditemani ke rumah Sisca. “Yang saya heran, mengapa minta saya antar? Di situ dia bilang tidak enak datang sendiri, karena rumah terdakwa kosong, bahkan tidak ada pembantu,” ujar Anggie. Akhirnya Anggie pun menemani temannya ke rumah Sisca Dewi. Anggie sempat melihat ranjang di salah satu kamar penuh dengan taburan bunga di atas seprei. Tak lama kemudian, ia pun mendapat banyak cerita dari teman laki-laki yang pernah diajak ke rumahnya. Ada yang berhasil masuk kamar, ada yang tidak. Yang masuk jebakan, dan berhasil difoto oleh terdakwa, akan menjadi korban. Nikah Sirri Ibu kandung Sisca Dewi membenarkan anaknya pernah menikah dua kali. "Pernah nikah resmi di KUA sama Iwan Ibrahim. Dua anak Iwan datang, juga ibu dan saudaranya," kata Nehruwati saat persidangan Desember 2018 lalu. Lanjut Nehruwati, dengan Iwan, Sisca Dewi pun sempat lebih dulu merajut rumah tangga bersama seorang hakim bernama Sudarto. "Sebelum sama Iwan, pernah menikah sama Hakim Sudarto, ada foto dan dokumentasinya," ucap Nehruwati. Iwan Ibrahim mantan pejabat BNN (Badan Narkotika Nasional) menikah siri dengan Sisca Dewi. Kejadian itu berujung tragis. Keluarga berantakan. Sementara pernikahan dengan Sisca pun hanya bertahan tiga bulan. Sementara yang kasus pernikahan dengan Hakim Sudarto, lebih tragis dan miris lagi. Hakim di PN Jaksel itu terjerat Sisca Dewi hingga mengorbankan anak-istrinya. Namun hidup Hakim Sudarto hancur sampai akhirnya struk dan akhirnya meninggal dunia. n
Tag :

Berita Terbaru

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Polemik penganggaran swakelola di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun kembali mencuat. Setelah sorotan terhadap input swakelola…

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…