Lyra Virna Bebas Meski Hakim Nyatakan Bersalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Lyra Virna terbebas dari tuntutan 1 bulan penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik. "Terdakwa Lyra Virna dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Kita sudah membebaskan, karena terpenuhi semua unsur. Hanya karena ada sifat penagihan itu lah, hilang unsur pidananya," ujar hakim ketua di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1). Kuasa hukum Lyra pun memberi penjelasan terkait putusan yang diterima kliennya. "Mbak Lyra di sini adalah jamaah yang menuntut haknya kepada ADA Tour. Karena kembali lagi keduanya terikat oleh akad kontrak haji, satu sama lain mempunyai hak dan kewajiban. Inilah yang menjadi hal lain pertimbangan majelis hakim. Ada alasan pembenar atau alasan pemaaf di dalam satu hukum pidana itu, sehingga menghapuskan niat jahat atau kesalahan yang menimbulkan kesalahan pidana yang didakwakan oleh JPU. Artinya segala perbuatan yang dilakukan terpenuhi unsur, tapi karena ada alasan pembenar dan alasan pemaaf sehingga majelis hakim memutuskan bebas. Mbak Lyra di sini menuntut haknya, bukan sengaja berniat mencemarkan nama baik seseorang." Lyra Virna langsung menangis saat mendengar putusan onslag atau putusan lepas. Lyra juga menghampiri dan menangis di dada sang suami, Fadlan yang berada di kursi pengunjung. Karena putusan tersebut,Lyra bebas dari kurungan penjara selama sebulan. Kasus ini bermula dari status di Instagram istri Fadlan tentang ADA Tour & Travel yang tak memberangkatkannya umroh. Padahal, Lyra sudah memenuhi segala kewajiban yang ada. Lasty Annisa, bos ADA Tour pun melaporkan Lyra karena pencemaran nama baik yang dilayangkan pada 19 Mei 2017.tb
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…