Lyra Virna Bebas Meski Hakim Nyatakan Bersalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Lyra Virna terbebas dari tuntutan 1 bulan penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik. "Terdakwa Lyra Virna dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Kita sudah membebaskan, karena terpenuhi semua unsur. Hanya karena ada sifat penagihan itu lah, hilang unsur pidananya," ujar hakim ketua di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1). Kuasa hukum Lyra pun memberi penjelasan terkait putusan yang diterima kliennya. "Mbak Lyra di sini adalah jamaah yang menuntut haknya kepada ADA Tour. Karena kembali lagi keduanya terikat oleh akad kontrak haji, satu sama lain mempunyai hak dan kewajiban. Inilah yang menjadi hal lain pertimbangan majelis hakim. Ada alasan pembenar atau alasan pemaaf di dalam satu hukum pidana itu, sehingga menghapuskan niat jahat atau kesalahan yang menimbulkan kesalahan pidana yang didakwakan oleh JPU. Artinya segala perbuatan yang dilakukan terpenuhi unsur, tapi karena ada alasan pembenar dan alasan pemaaf sehingga majelis hakim memutuskan bebas. Mbak Lyra di sini menuntut haknya, bukan sengaja berniat mencemarkan nama baik seseorang." Lyra Virna langsung menangis saat mendengar putusan onslag atau putusan lepas. Lyra juga menghampiri dan menangis di dada sang suami, Fadlan yang berada di kursi pengunjung. Karena putusan tersebut,Lyra bebas dari kurungan penjara selama sebulan. Kasus ini bermula dari status di Instagram istri Fadlan tentang ADA Tour & Travel yang tak memberangkatkannya umroh. Padahal, Lyra sudah memenuhi segala kewajiban yang ada. Lasty Annisa, bos ADA Tour pun melaporkan Lyra karena pencemaran nama baik yang dilayangkan pada 19 Mei 2017.tb
Tag :

Berita Terbaru

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Polemik penganggaran swakelola di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun kembali mencuat. Setelah sorotan terhadap input swakelola…

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…