SURABAYAPAGI.com, Kediri - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri akhirnya memberikan hukuman pada salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Kediri. Nurudin Hasan, caleg PKB dari dapil 1 Kota Kediri diputus hukuman larangan kampanye oleh Bawaslu usai terbukti melakukan pelanggaran kampanye.
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB di ruang sidang Bawaslu Kota Kediri Jalan Penanggungan, Kota Kediri. Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Mansyur yang juga menjadi ketua Bawaslu Kota Kediri. Sejumlah saksi serta terlapor ikut menghadiri jalannya proses sidang dalam agenda putusan.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansyur mengatakan, putusan tersebut diberikan setelah Bawaslu menggelar beberapa sidang. Hasilnya, sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 304, Nurudin Hasan terbukti bersalah melakukan pelangaran kampanye. "Terlapor ini kita putus hukuman selama 10 hari tidak boleh melakukan kampanye di wilayah yang menjadi lokasi pelanggaran kampanye," ujar Mansyur usai memimpin sidang putusan pelanggaran kampanye, Rabu (13/2/2019).
Lanjut Mansyur, ada beberapa rekomendasi setelah putusan tersebut dibacakan. Pertama, Bawaslu memerintahkan KPU Kota Kediri untuk memberikan peringatan tertulis kepada Nurudin Hasan. Kedua, memerintahkan KPU Kota Kediri untuk tidak mengikutkan Nurudin Hasan pada tahapan kampanye selama 10 hari di wilayah Kelurahan Kampungdalem sejak dibacakan putusan ini. "Hari ini juga kita berikan rekomendasi ini ke KPU Kota Kediri agar segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Sementara saat ditanya tanggapan putusan sidang tersebut, Nurudin Hasan enggan berkomentar banyak. Pihaknya tetap menghormati apapun putusan dalam sidang pelanggaran kampanye yang digelar tersebut. "Iya kita hormati hasilnya tadi," pungkas pria yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kediri.
Sebelumnya, Nurudin Hasan, Caleg PKB dapil 1 Kecamatan Kota, Kota Kediri dilaporkan ke Bawaslu Kota Kediri karena dinilai melakukan pelanggaran kampanye. Pada 8 Januari 2019 lalu, ia bersama tim suksesnya diketahui telah membagikan stiker dan uang saat acara pembagian bantuan sosial (bansos) anggota DPRD Kota Kediri.
Pembagian bansos DPRD Kota Kediri tersebut dilakukan di Pokmas Kinasih yang berlokasi di RT 2 RW 4 Kelurahan Kampungdalem, Kota Kediri. Saat pembagian bansos, tim Nurudin Hasan melakukan ajakan untuk memilih Nurudin Hasan pada Pemilu serentak 17 April mendatang. Selain itu Bawaslu Kota Kediri juga mengamankan beberapa bukti pelanggaran kampanye administrasi pemilu. can
Editor :
Mariana Setiawati
Berita Terbaru
Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB
Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB
SURABAYAPAGI : Amien Rais menyoroti kedekatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto. Amien menilai kedekatan tersebut…
Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB
Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB
SURABAYAPAGI : Berdasarkan data per Mei 2026, program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan selama satu tahun lebih yaitu sejak Januari 2025.…
Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB
Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB
SURABAYAPAGI : Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Gerbang Kertasusila masih menyimpan persoalan keamanan pangan. Tim Surabaya Pagi mencatat 33.626 kasus…
Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB
Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB
SURABAYAPAGI : Warga memergoki pasangan selingkuh di Gunungkidul. Setelah menjalani sidang rakyat, keduanya disanksi membeli material bangunan untuk…
Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB
Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB
SURABAYAPAGI : Richard Lee, yang masih mendekam di tahanan mendapatkan kabar sertifikat mualafnya dicabut oleh pengurus Mualaf Centre Indonesia sekaligus…
Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB
Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB
SURABAYAPAGI : Nasib mahasiswi yang digerebek saat bersama Dedek Kusnadi, dosen di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, hingga Senin (4/5)…