Terapis Dibawah Umur, Miracle Digerebek Polrestabes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Firman Rachmanudin Wartawan Surabaya Pagi Malam perayaan Valentine akan menjadi malam tak terlupakan bagi enam remaja perempuan yang menjadi terapis di sebuah Spa plus-plus di Komplek Apartemen Metropolis lantai 2 MS.B207 Jalan Raya Tenggilis No. 127 Surabaya. Bagaimana tidak, dari dalam tempat bernama Miracle Spa and Massage itu, Unit Pelayan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan terhadap aktifitas prostitusi terselubung, Rabu (13/2) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan enam terapis dengan dua di antaranya masih di bawah umur. Enam terapis itu adalah DV (19) asal Jalan Kalijudan Surabaya, AR (19) asal Jalan Karang Gayam Surabaya, HA (20) asal Jalan Mulyorejo Surabaya, FA (17) asal Jalan Kalijudan Surabaya, RR (17) asal Jalan Kalilom Surabaya, MV (19) asal Jalan Sawentar Surabaya. Tak hanya mereka, polisi pun menangkap Yuda (34), warga Wisma Kedung Asem, Surabaya yang merupakan pemilik spa plus-plus tersebut. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menuturkan, modus yang digunakan oleh pemilik spa adalah dengan menyediakan jasa pijat seluruh tubuh termasuk alat vital. Pelanggan utamanya, tentu saja para lelaki. "Modusnya pijat seluruh badan. Dari situ, termasuk alat vital pria juga dipijat, sampai orgasme juga," tutur Ruth, Kamis (14/2). Dalam menjalankan bisnisnya, Yuda memberikan gaji kepada para terapisnya dengan nilai 1 juta rupiah perbulan. Selain gaji pokok, para terapis itu juga mendapat komisi sebesar 25 persen dari uang yang dibayarkan oleh pengunjung. "Tersangka pengelola pijat tradisional (Pitrad) itu sendiri yang menentukan tarif untuk melayani pijat / massage yang bertarif mulai Rp300.000 Mereka digaji perbulan dan dapat komisi juga untuk tiap tamu," lanjutnya. Kini, Yuda akan terancam pasal berlapis. Ia akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP yang ancamannya penjara hingga 15 Tahun.
Tag :

Berita Terbaru

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam mendorong k…

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…