Kampanye di Masjid, Dua Caleg NasDem Dilaporkan Bawaslu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Diduga telah manfaatkan masjid untuk kampanye, dua calon legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten dari partai NasDem dilaporkan ke Bawaslu Lamongan, Kamis (28/2//2019). Dua caleg yang dilaporkan itu adalah berinisial EW caleg DPRD Propinsi, dan M caleg DPRD Kabupaten Lamongan. Karena keduanya kepergok kampanye di Masjid di Dusun Mojosari Desa Kuripan Kecamatan Babat Lamongan. Laporan oleh masyarakat ini seperti disampaikan oleh Amin Wahyudin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan, dilengkapi sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya yakni, mengajak para jamaah yang hadir dalam acara pengajian di masjid itu, untuk memilih dirinya. Caleg tersebut juga mengacungkan dua jari dihadapan para jamaah. "Jadi pelapor atas nama Bapak Samsul Arif ini mengetahui bahwa kedua caleg ini mengelar kampanye, dengan dibuktikan beberapa lembar foto kegiatan mereka sebagai bukti pengaduan ke Bawaslu Lamongan," jelas Amin Wahyudin. Bawaslu juga menerima bukti yang dibawa oleh pelapor Saudara Samsul Arif, berupa beberapa buah lembar foto. Namun tidak menutup kemungkinan pelapor juga akan melengkapi bukti lain seperti video pada saat keduanya tengah berkampanye. "Untuk saat ini kami hanya menerima satu alat bukti berupa beberapa lembar foto. Tapi informasinya beliau Bapak Samsul Arif ini juga akan menyertakan sebuah video, dalam waktu dekat ini," jelasnya. Disebutkan, sesuai aturan PKPU, Bawaslu mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kedua caleg. Sejak hari pertama dilaporkannya ke Bawaslu Kabupaten. "Kami mempunyai waktu 14 hari untuk mengklarifikasi pelaporan ini, dan kami akan panggil pihak-pihak bersangkutan termasuk para saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran itu, dan penyelidikan bersama Gakumdu,"terangnya. Karena perbuatanya itu kata Amin, kedua caleg ini terancam hukuman 2 tahun penjara, dan denda sampai Rp 24 juta. Aturan tersebut, sesuai Pasal 280 ayat 1 Huruf H, Tentang larangan kampanye di tempat ibadah."Keduanya dapat dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan membayar denda sebesar 24 juta rupiah,"ungkapnya. Samsul Arif selaku pihak pelapor meminta pihak Bawaslu memproses kasus ini dengan baik, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.
Tag :

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…