Akan Dieksekusi, Terpidana Korupsi Meninggal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Kejari Tanjung Perak batal mengeksekusi terpidana Budi Wahyono yang terlibat kasus korupsi pavingisasi Pelindo. Gagalnya eksekusi terhadap Terpidana yang merupakan pensiunan PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak tersebut diketahui telah meninggal dunia. Kasi Intelijen Kejati Tanjung Perak Lingga Nuarie menyatakan, eksekusi terhadap Budi itu akan dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2403K/Pid.Sus/2018 tanggal 22 Januari 2019. Dalam putusan itu, Budi dalam tingkat kasasi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan. Budi dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami mendapat informasi sebelum eksekusi kalau yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Sebagai buktinya kami lampirkan surat kematian dari keluarganya untuk kami sampaikan ke MA," ujar Lingga kemarin (1/3). Praktik korupsi itu dilakukan Budi bersama koleganya sesama pegawai Pelindo, Dewi Yulianti. Keduanya mengkorupsi anggaran perusahaan BUMN tersebut untuk proyek paving hingga merugikan negara sampai Rp 3,5 miliar. Sementara itu, Dewi sudah dieksekusi jaksa Kamis (28/2) lusa. Dewi yang masih bekerja sebagai pegawai Pelindo itu ditangkap di kantornya saat bekerja. Lingga menuturkan, jaksa baru mengeksekusinya setelah satu bulan sejak dikeluarkannya putusan tersebut pada 22 Januari karena baru menerima salinannya pada 19 Februari. "Yang bersangkutan kami eksekusi di kantornya tanpa perlawanan. Kami sudah kordinasi dengan pimpinan Pelindo. Selama satu minggu sejak kami terima putusan memang kami saling berkoordinasi dengan stakeholder yang terkait termasuk dengan Pelindo," tuturnya. Selain melibatkan dua orang Pelindo, korupsi itu juga melibatkan tiga pimpinan PT Rafindo, perusahaan rekanan proyek. Mereka adalah Arief Kurniawan, Slamet Hadiwijaya, dan Wibisono. Lingga mengaku masih belum mendapatkan perintah untuk mengeksekusi ketiganya. "Yang pasti kami mendapat perintah untuk eksekusi dua terpidana Dewi dan Budi berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi. Yang lainnya kami masih belum tahu," ucapnya.
Tag :

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…