Banyak Diprotes, Thailand Tetap Sahkan UU Keamanan Siber

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Pekan ini Thailand mengetuk palu Undang-Undang Keamanan Siber. Protes keras dari aktivis dan pengguna internet terkait masalah privasi dan pengawasan, tidak menghalangi pengesahan produk hukum tersebut. “Kami sudah memastikan undang-undang ini tidak akan diizinkan untuk melanggar hak asasi manusia, dan tidak akan digunakan untuk kekuasaan,” kata Sekretaris Tetap Kementerian Ekonomi Digital dan Masyarakat, Ajarin Pattanapanchai, Minggu (3/3/2019). Thailand merupakan negara terbaru di Asia yang mengesahkan undang-undang keamanan siber. Pemerintah negara tersebut membuat peraturan untuk melindungi jaringan dari serangan siber. “Undang-undang tidak akan digunakan untuk mengatur media sosial atau komputer maupun perangkat milik perorangan,” kata Pattanapanchai. Tapi, aktivis setempat menyebutnya sebagai “undang-undang bela diri siber”, cyber martial law, karena berdampak pada privasi. Keberadaanya, dikhawatirkan akan mengakibatkan perusahaan asing hengkang dari Thailand. Para ahli berpendapat, bahasa penulisan undang-undang tersebut tidak jelas dan multitafsir. Hal itu akan menjadikan pihak berwenang dapat memberi aksi yang berbeda-beda sesuai tafsiran masing-masing pihak. Hal itu dikhawatirkan dapat melanggar HAM. “Cakupan undang-undang tersebut sangat luas,” kata Direktur Media Digital Institut Hukum di Kasembandit University, Kanathip Thongraweewong. Pemerintah militer Thailand membuat sejumlah undang-undang yang bertujuan mendukung ekonomi digital. Termasuk amandemen UU Kriminal Komputer 2017, yang akan menuntut pelaku tindak kriminal siber misalnya pelaku phishing. Undang-undang tersebut juga digunakan untuk menindak pandangan yang berseberangan.
Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…