Demo Warga Waduk Sepat Dinilai ‘Salah Alamat’

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Puluhan warga dari Dukuh Sepat, Surabaya melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (11/3/2019). Aksi ini dilakukan lantara mereka menolak kriminalisasi terhadap dua warganya yang bakal dimejahijaukan atas dugaan perusakan properti Ciputra berupa pintu waduk. Warga yang menggelar aksi di depan Kejati Jatim, tak lupa membentangkan spanduk bertuliskan ‘Selamatkan Waduk Sepat’. Sekitar 15 menit, massa meninggalkan kantor Kejati Jatim dan berpindah ke Kejaksaan (Kejari) Surabaya. “Aksi yang dilakukan warga (waduk sepat, red) hanya sebentar saja. Tidak ada audiensi dari kami maupun dari mereka. Kemungkinan mereka keliru (salah alamat, red), karena penanganannya di Kejari Surabaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung dikonfirmasi, Senin (11/3/2019) kemarin. Sementara itu, Rokhim selaku koordinator aksi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Polda Jatim bahwa pelimpahan kasus ini di lakukan di Kejari Surabaya. “Kami mendapat info dari Polda bahwa saat ini pelimpahannya di Kejari Surabaya, maka dari itu teman-teman bergeser ke Kejari,” ujar Rokhim. Diketahui, Dian Purnomo dan Darno merupakan warga Kampung Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, menjadi korban kriminalisasi atas usaha mereka mempertahankan kelestarian Waduk Sepat di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. “Oleh karena itu, ada dua tuntutan dari massa aksi. Pertama, menghentikan kriminalisasi pejuang lingkungan. Kedua, membebaskan Dian Purnomo alias Cipenk dan Darno karena mereka menjaga kelestarian lingkungan Waduk Sepat,” jelas Rokhim. Kejadian ini bermula pada tanggal 6 Juni 2018 lalu, usai shalat tarawih warga mendengar ada aliran air cukup deras berasal dari waduk. Kemudian pada pukul 20.30 WIB, warga berkoordinasi dengan Lembaga Pemderdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Warga yang berjumlah sekitar 100 orang berbondong-bondong memasuki waduk, melalui pintu sebelah timur berdekatan dengan area PKL yang disediakan oleh pihak Ciputra. Kemudian warga mengecek keberadaan air yang meresahkan mereka. Setelah dilihat, ternyata plat penahan air yang berfungsi sebagai pintu air terpotong secara misterius. Warga lalu menghubungi Polsek Lakasantri dan Camat Lakasantri dan pihak Ciputra yang diwakili pihak keamanannya datang ke lokasi. Mereka berkoordinasi bersama. Akhirnya pihak Ciputra menjanjikan akan mencari plat pengganti untuk menutup air. Namun warga menolak dan minta untuk dilakukan penutupan, karena jika dibiarkan terbuka waduk akan mengering. Pukul 22.00 WIB, pihak Ciputra sepakat membuatkan pintu air namun selama dua jam pintu air tersebut tak kunjung datang. Akhirnya pada pukul 24.00 WIB, warga berinisiatif menutup pintu air tersebut dengan tanah. Pada Jumat, 27 Juli 2018 empat warga Sepat Rokhim, Darno, Suherna dan Dian Purnomo dilaporkan oleh pihak Ciputra ke Polda Jatim atas dugaan memasuki pekarangan orang tanpa izin dan dugaan perusakan. Tiga di antaranya Dian Purnomo Rokhim dan Suherna dipanggil menjadi saksi, lalu Kamis, 7 November 2018 Dian Purnomo dan Darno ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan perusakan properti Ciputra di waduk berupa pintu.
Tag :

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…