Tangkal Korupsi, Kejati Gandeng SMAN 10 Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mulai tancap gas. Pada triwulan pertama ini, JMS Kejati sudah melakukan sosialisasi di dua SMAN di Surabaya, yakni di SMAN 14 Surabaya dan pada Kamis (21/3), JMS masuk ke SMAN 10 Surabaya. Berbeda dengan topik materi di tahun 2018 lalu, kini JMS Kejati Jatim membahas tentang tindak pidana korupsi. Dengan sasaran siswa siswi kelas XI SMAN 10 Surabaya. Ratusan siswa siswi SMAN 10 Surabaya antusias dengan penyuluhan hukum yang dilakukan Kejaksaan. Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Trimo mengatakan, perkembangan kasus korupsi dewasa ini kian banyak. Sebagai generasi muda, pihaknya mengimbau agar siswa siswi harus mengetahui dampak dari perbuatan tindak pidana korupsi dan hukuman apa yang sudah menanti di depan mata. “Sebagai generasi muda dan agen penegak hukum, adik-adik (siswa siswi) ini juga bisa berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jadi tidak hanya aparat penegak hukum saja,” kata Jaksa Trimo. Trimo menjelaskan, peran serta masyarakat ini diatur dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) UU No 31 Tahun 1999. Yakni tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000. “Jadi adik-adik ini selain sebagai generasi penerus bangsa, juga bisa berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Minimal bisa menginformasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan maupun aparat penegak hukum,” harapnya. Trimo juga mengimbau agar kelak nantinya generasi penerus bangsa ini tidak berurusan dengan korupsi. Sebab, sanksi hukuman dari tindak pidana korupsi ini sangat berat. Semisal Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, sambung Trimo, pidana penjaranya maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sementara Pasal 3, lanjut Trimo, ancaman pidananya bisa seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. “Intinya jangan terlibat dalam kasus korupsi. Sesuai moto penyuluhan ini, Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,” tegasnya. Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMPN 10 bidang Kesiswaan, Usman mengapresiasi penyuluhan hukum yang dilakukan Kejati Jatim. Kegiatan ini memang sangat bagus, terutama untuk memberi wawasan tentang apa itu tindak pidana korupsi, dan hukuman apa yang dihadapi setelah terjerat kasus korupsi. “Dengan JMS ini maka murid sudah mulai dikenalkan dan diajari tentang hukum. Ini penting supaya ketika ada persoalan di lingkunganya, maka para siswa sudah tahu prosedur hukumnya. Selain itu bisa memberi informasi bahwa hukuman kasus korupsi ini sangatlah berat,” pungkasnya. Seperti diketahui, Transparency International Indonesia (TII) merilis hasil riset Corruption Perception Indeks (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2018. Dari hasil riset TII, IPK Indonesia pada 2018 hanya naik satu poin dari tahun sebelumnya. Indonesia mendapatkan IPK sebesar 38‎ poin, peringkat 89 di dunia.
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…