Korupsi Bank BRI Unit Gubeng Kertajaya

Bobol Uang Nasabah Rp 1,09 M, Teller BRI ‘Cokot’ Atasannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hati-hati menyimpan uang di bank, meskipun bank tersebut berstatus BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Seperti di Bank BRI Surabaya. Dana puluhan nasabah senilai Rp 1,09 miliar dengan mudah dibobol oleh seorang teller Bank BRI Unit Gubeng Kertajaya, Surabaya. Kasna Gustiansyah (26), teller itu pun menjadi terdakwa. Namun di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (4/4/2019), ia mengungkap dugaan keterlibatan atasannya, namun tak diproses hukum. Bagaimana bisa? ------ Hermi, Wartawan Surabaya Pagi Perkara ini bukan pertama kali terjadi. Sebelum ini, empat pegawai BRI Unit Benowo, Surabaya, juga disidang lantaran korupsi kredit fiktif yang merugikan negara Rp 1,3 miliar. Salah satunya, Kepala Unit BRI Benowo, Abdul Rachman. Kemudian, Desember 2018 lalu, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun terhadap Philipus Susilo Darsono, Kepala Cabang BRI Mulyosari Surabaya, karena dinilai terbukti korupsi dalam pemberian kredit terhadap Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) senilai Rp 13,4 miliar. Kini, giliran Bank BRI Unit Gubeng Kertajaya kesandung masalah, lantaran dana 26 nasabah dibobol. Dalam persidangan terungkap modus yang dilakukan terdakwa Kasna Gustiansyah, yang saat itu sebagai teller Bank BRI Unit Gubeng Kertajaya. Kasus ini terungkap setelah terdakwa sebagai teller Bank BRI melakukan penarikan atau pemindahbukuan mulai 31 Januari 2018 hingga 22 Juni 2018 terhadap 26 nasabah di Bank BRI Unit Kertajaya, dengan total uang yang diambil senilai Rp 1.090.000.000. Terdakwa dinilai melanggar SOP Bank BRI dengan modus pengambilan dana nasabah ini dengan cara pemalsuan tanda tangan nasabah di slip penarikan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Ketika nasabah datang kembali ke Bank BRI Unit Kertajaya terdakwa kemudian memindahbukukan dengan tidak melalui buku tabungan. Tapi dengan cara mencetak transaksi pendebetan di lembaran kertas kosong. Bukan di buku tabungan, agar rekam jejak transaksi debet rekening tidak terbaca oleh nasabah. Menariknya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Kamis (4/4) kemarin, terungkap dari keterangan terdakwa bahwa ia bisa mengambil uang nasabah melebihi limit Rp 25 juta setiap hari. Namun, kata terdakwa, hal itu harus mendapat ijin dan dapat password dari kepala unit. Bahkan, transaksi itu diakui terdakwa diketahui oleh kepala unit sendiri. Ada 10 penarikan uang nasabah yang di atas limit Rp 25 juta dari total 26 penarikan dengan nama nasabah yang berbeda-beda. "(Kepala Unit BRI, red) mengetahui. Dari 10 transaksi, hanya 3 yang diketahui oleh kepala unit saat memasang passwordnya langsung," beber Kasna di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor terdiri dari Dede Suryaman, Emma Ellyani dan Slamet Suripta. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Didik Kuswindaryanto mempertanyakan mengapa Kepala BRI Unit Gubeng Kertajaya tak diproses hukum. "Setelah ada kasus ini Pak Sofyan sebagai Kepala Unit dimutasi ke BRI Cabang Kertajaya. Kaitannya dengan kasus ini, kepala unit saat itu ada keterkaitannya dengan kewenangannya," ungkapnya. Sementara itu, dalam perkara ini terdakwa dijerat pidana pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah UU N0.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara. n
Tag :

Berita Terbaru

Kembangkan Kawasan Agroeduwisata, Program TJSL PLN UIT JBM Tembus Nominator TOP CSR Award 2026

Kembangkan Kawasan Agroeduwisata, Program TJSL PLN UIT JBM Tembus Nominator TOP CSR Award 2026

Rabu, 29 Apr 2026 16:14 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Kediri - Kabar membanggakan datang dari PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM). Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan…

Legislator Wanita Kota Mojokerto Tegas dan Selaras Perjuangkan Masyarakat Cilik

Legislator Wanita Kota Mojokerto Tegas dan Selaras Perjuangkan Masyarakat Cilik

Rabu, 29 Apr 2026 15:53 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Di tengah dominasi laki-laki di kursi legislatif, kehadiran Ery Purwanti menjadi simbol kuat emansipasi perempuan modern di Kota…

Bukti Konservasi Positif, KBS Surabaya Kirim Komodo ke Jepang untuk Breeding

Bukti Konservasi Positif, KBS Surabaya Kirim Komodo ke Jepang untuk Breeding

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga konsistensi dan keberhasilan dalam mengelola serta mengembangbiakkan komodo selama bertahun-tahun, Kebun…

MGBK Surabaya Dorong Siswa Eksplorasi Studi Luar Negeri Lewat Seminar Kuliah di Malaysia 2026

MGBK Surabaya Dorong Siswa Eksplorasi Studi Luar Negeri Lewat Seminar Kuliah di Malaysia 2026

Rabu, 29 Apr 2026 15:22 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Seminar dan pameran pendidikan bertajuk “Ayo Kuliah di Malaysia 2026” yang digelar oleh Education Malaysia Global Services (EMGS) berla…

Turnamen Domino di Surabaya Diserbu Pengunjung, Kompetisi Berlangsung Delapan Pekan

Turnamen Domino di Surabaya Diserbu Pengunjung, Kompetisi Berlangsung Delapan Pekan

Rabu, 29 Apr 2026 15:17 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rangkaian turnamen domino berjenjang resmi dibuka di Grand City Mall Surabaya pada 26 April 2026. Kegiatan ini menjadi awal kompetisi y…

Kebersihan TPS Jadi Prioritas, Pemkot Surabaya Minta Volume ngbin Dihitung Lebih Presisi

Kebersihan TPS Jadi Prioritas, Pemkot Surabaya Minta Volume ngbin Dihitung Lebih Presisi

Rabu, 29 Apr 2026 15:09 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka penataan dan perbaikan sistem pengelolaan sampah di Kota Pahlawan yang terus dikebut, Pemerintah Kota (Pemkot)…