Eksekusi Sengketa Lahan, Warga Tangjungsari Ngelurug PN Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Puluhan warga Tanjungsari, Surabaya meluruk Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (9/4). Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan Aanmaning (peringatan terhadap tergugat, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan sukarela atau kemauan sendiri, dalam tempo selama-lamanya 8 hari,red) dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Perkembangan Aanmaning tersebut setelah warga Tanjungsari, Surabaya (penggugat) memenangkan gugatan ditingkat kasasi melawan tiga perusahaan PT Darmo Satelit Town (DST), PT Darmo Grand (DG) dan PT Darmo Permai (DP) (tergugat). Kuasa hukum warga Tanjungsari, Eggi Sudjana mengatakan jika kedatanganya itu meminta Ketua PN Surabaya, Nursyam agar obyek sengketa lahan milik warga di eksekusi secara paksa setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung RI. "Putusan yang sudah inkracht harus dilaksanakan dan secepatnya harus di eksekusi, walaupun ada peninjauan kembali atau PK" tukas Eggi Sudjana di hadapan puluhan warga Tanjungsari yang bertempat di halaman PN Surabaya. Tak hanya itu, Eggi menyayangkan sikap Waka PN Surabaya, Wedhayati saat memberikan jawaban jika kewenagan Aanmaning itu adalah kewenangan ketua pengadilan dalam pemberitahaun untuk melakukan eksekusi. "Itu tergantung kewenangan ketua, katanya. Undang-undang itulah yang mengatur kewenangan. Tidak boleh bisa dihalangi oleh PK sekalipun untuk melakukan eksekusi" ujar Eggi menirukan pernyataan Waka PN Surabaya. Tak hanya itu, pihaknya juga khawatir dengan adanya pemahaman dari situasi yang pada pekan lalu telah disampaikan oleh ketua pengadilan negeri Surabaya, Nursyam SH MH yang menyebut jika akan mempertimbangkannya dengan adanya peninjauan kembali (PK). "Kan Aanmaning, itu peringatan untuk dilakukan eksekusi. Artinya itu keputusan dia sendiri, masak keputusan sendiri dipertimbangkan. Oleh karena itu kita akan mengadu ke Mahkama Agung" tambahnya. Tak hanya itu, Eggi menduga jika pihak perusahaan terindikasi adanya penyuapan. Sebab, perusahaan sebagai pihak tergugat tidak berani blak - blakan dengan suka rela menyerahkan lahan yang dimenangkan oleh pihak warga. "Untuk itu kita akan datangi KPK, karena diduga ada penyuapan-penyuapan. Bisa saja itu" tutupnya. Sementara itu Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriono SH MH mengatakan, jika kedatangan warga Tanjungsari yang diwakilkan kuasa hukum Eggi Sudjana dalam rangka menanyakan perkembangan mengenai Aanmaning dengan suka rela. "Kalau warga tersebut atau termohon tereksekusi mau, mereka akan keluar dengan suka rela. Tapi kalau tidak mau, tahapan berikutnya adalah pengesongan dengan paksa" ujarnya. Adanya pengosongan dengan paksa, biasanya akan menimbulkan keberatan dari pihak tereksekusi dan harus dikoordinasikan dengan pihak keamanan. "Biasanya kalau pengosongan paksa biasanya ada yang keberatan, makanya harus koordinasi dengan pihak keamanan. Dan sebelum dikosongkan harus ada penetapan mengenai eksekusi real dari PN setempat" tukasnya. Puluhan warga Tanjungsari (penggugat) telah memenangkan gugatan mereka ditingkat kasasi atas tiga perusahaan pengembang rumah mewah (tergugat). Tiga perusahan pengembang rumah mewah itu adalah PT Darmo Satelit Town (DST), PT Darmo Grand (DG) dan PT Darmo Permai (DP) terhadap Pembebasan Tanah Untuk Negara (P2TUN), yang menyatakan didalam lahan yang dikuasai pihak tergugat sebagaian terdapat lahan milik warga seluas 35 hektar.
Tag :

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…