Gelapkan Pajak Rp 2,1 M, Dihukum 2,6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kasus kejahatan pajak yang menjerat Vinsensius Kurniawan Suganda sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak baru. Warga Ketintang Baru II Surabaya ini di vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. "Menyatakan terdakwa Vinsensius Kurniawan Suganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 39 A Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," ucap Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Selasa (30/4). "Mengadili menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Vincensius Kurniawan Suganda dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," sambung hakim I Wayan Sosiawan. Majelis hakim menyatakan terdakwa Vincensius Kurniawan Suganda telah bersalah menggunakan faktur pajak palsu atas nama PT Mastevi yang dilakukan secara berkelanjutan, mulai periode Januari 2009 hingga Januari 2011. "Majelis tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa Vinsensius Kurniawan Suganda, sehingga terdakwa haruslah dihukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"ujar hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan pertimbangan dalam amar putusannya. Selain menjatuhkan pidana badan, terdakwa Vincensius Kurniawan Suganda juga dihukum membayar denda dua kali lipat dari nilai pajak yang dikemplangnya, yakni Rp 2.164.949.868 (dua miliar, seratus enam puluh empat juta, sembilan ratus empat puluh sembilan ribu, delapan ratus enam puluh delapan rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka sesuai ketentuan hukum, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Vincensius Kurniawan Suganda maupun JPU Jolvis Samboe masih menyatakan pikir-pikir. Vonis majelis hakim ini lebih berat 6 bulan dari tuntutan JPU Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa Vincensius Kurniawan Suganda di tuntut 2 tahun penjara. "Putusan majelis hakim ini menunjukan bahwa jaksa bisa meyakinkan hakim atas perbuatan yang dilakukan terdakwa,"kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi. Untuk diketahui, Kasus kejahatan pajak yang dilakukan Vincentius Kurniawan Suganda ini diungkap oleh Penyidik PPNS Kanwil Pajak Jatim I. Warga Ketintang Baru II Surabaya tersebut langsung ditahan oleh Kejari Surabaya saat kasusnya dilimphakn oleh Penyidik PPNS Kanwil Pajak Jatim I pada 21 Januari 2019 lalu.
Tag :

Berita Terbaru

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Belum Memadai

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Belum Memadai

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dua tahun belakangan ini Pemkab Lamongan mulai gencar mewujudkan pembangunan infrastruktur. Namun kualitas infrastruktur sebanyak…

Dinkes Kota Kediri Gelar Pembekalan Jamaah Haji

Dinkes Kota Kediri Gelar Pembekalan Jamaah Haji

Senin, 27 Apr 2026 17:01 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan Pembekalan Kesehatan jemaah haji di Hotel Lotus Garden, Senin…

Lewat PAW, Anas Karno Resmi Kembali Duduk di DPRD Surabaya: Tegaskan Komitmen untuk Warga

Lewat PAW, Anas Karno Resmi Kembali Duduk di DPRD Surabaya: Tegaskan Komitmen untuk Warga

Senin, 27 Apr 2026 16:58 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anas Karno sebagai anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan berlangsung…

FGD Satu Data 2026, Perkuat Tata Kelola Data Kota Mojokerto

FGD Satu Data 2026, Perkuat Tata Kelola Data Kota Mojokerto

Senin, 27 Apr 2026 16:55 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengelolaan Tata K…

Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kota Mojokerto, Wawali Tekankan Sinergi Pusat-Daerah

Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kota Mojokerto, Wawali Tekankan Sinergi Pusat-Daerah

Senin, 27 Apr 2026 16:53 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, bertindak sebagai inspektur upacara dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah…

Perkuat Ketahanan Pangan, Petani Mojokerto Mendapat Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura

Perkuat Ketahanan Pangan, Petani Mojokerto Mendapat Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura

Senin, 27 Apr 2026 16:51 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menggelar …