PPDB Surabaya, Pakai Sekolah Kawasan & Sistem Zonasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dan surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ tentang PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan bahwa Pemkot Surabaya tetap berpedoman dan tidak ingin melanggar aturan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018. Karena itu, ia mengaku telah mengirim surat ke kementerian untuk memastikan agar tidak salah dalam mengambil langkah dalam menerapkan sistem PPDB di Surabaya. “Kita sudah kirim surat ke menteri, karena kan aturannya menteri jadi ndak bisa saya abaikan, makanya saya tanyakan itu,” kata Risma saat di ruang kerjanya, Selasa, (7/5). Selama ini, sistem PPDB di Surabaya telah berjalan selama 7 tahun dengan beberapa jalur. Yakni, jalur kawasan, prestasi, regular, mitra warga, inklusi, dan prestasi. Namun dalam Permendikbud No 51 tahun 2018, sistem PPDB kemudian diatur menggunakan tiga jalur. Pertama jalur zonasi dengan kuota 90 persen, kedua prestasi 5 persen dan ketiga jalur mutasi kerja orang tua sebanyak 5 persen. Kendati demikian, Risma menyebut, karena ada daerah yang tetap menggunakan sistem PPDB yang mengacu pada nilai hasil Ujian Nasional (UN) untuk pendaftaran, karena itu pihaknya kemudian bersurat ke kementerian untuk memastikan aturan dalam pelaksanaan PPDB tersebut. Dari hasil bersurat dan konsultasi dengan pihak Kemendikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan menyampaikan, bahwa pelaksanaan PPDB 2019 di kabupaten/kota harus tetap berpedoman pada Permendikbud 51 tahun 2018. Konsep zonasi adalah anak bisa sekolah di dekat rumah masing-masing. Ia menyebut, jika pada PPDB tahun lalu menggunakan jalur reguler dengan berbasis nilai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) SD, tahun ini diubah menjadi jalur zonasi berdasarkan jarak kedekatan rumah dengan sekolah. Selanjutnya, tahun lalu Surabaya memiliki jalur sekolah kawasan tahun ini berubah menjadi sekolah khusus. Jika tahun lalu, pelaksanaan PPDB SMP sekolah kawasan menggunakan nilai USBN rata-rata 8,5 baru bisa mendaftar. Kemudian adalah siswa mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA). “Sekolah kawasan ini sudah 7 tahun diselenggarakan Pemkot Surabaya,” kata Ikhsan saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu, (8/5). Di dalam Pasal 23 Permendikbud 51 tahun 2018, Ikhsan menjelaskan, ada sekolah-sekolah yang dikecualikan oleh PPDB zonasi. Salah satunya adalah sekolah yang menyelenggarakan sekolah khusus. Dari hasil konsultasi dengan Kemendikbud, nantinya jalur sekolah kawasan akan menjadi sekolah khusus. Ikhsan mengungkapkan, jumlah sekolah khusus ini sebanyak 11 lembaga. Sekolah ini sudah tersebar di lima wilayah yang ada di Kota Surabaya. Di antaranya, SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 6, SMPN 12, SMPN 15, SMPN 19, SMPN 22, SMPN25, SMPN 26, dan SMPN 35. Sekolah kawasan yang akan menjadi sekolah khusus ini merupakan acuan standar bagi sekolah negeri dan swasta di sekitarnya untuk percepatan kualitas pendidikan. Tahapan PPDB Kota Surabaya dimulai dari jalur inklusi dan mitra warga. Selanjutnya jalur sekolah khusus, dimana siswa bisa memilih dua sekolah, satu di dalam zona dan satunya di luar zona. Tahap terakhir adalah jalur zonasi. “Jadi, yang tidak lolos jalur sekolah khusus, bisa mendaftar ke jalur zonasi,” pungkasnya.
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…