Eksepsi Ditolak, Terdakwa Ajak Korban Berdamai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oky Muji Astutik memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan Zainal Fatah melalui kuasa hukumnya. Dalam tanggapannya, Jaksa menganggap bahwa dakwaan yang dia ajukan sudah sesuai KUHAP. Dalam kasus ini, JPU mendakwa Zainal Fatah telah melakukan sumpah palsu dan keterangan palsu sesuai pasal 242 ayat (2) KUHP. Sebelumnya, Kuasa Hukum Zainal Fatah menyebut bahwa untuk perkara sumpah palsu seharusnya hakim memberikan peringatan atau teguran lebih dulu, sebelum saksi memberikan keterangan di muka persidangan. “Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zainal Fatah untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana ini adalah sah menurut hukum,” kata jaksa Oky membacakan tanggapan atas eksepsi pengacara Zainal Fatah. Tak hanya itu saja, jaksa Oky juga memaparkan bahwa penyusunan surat dakwaan sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. “Oleh karenanya surat dakwaan tersebut adalah sah dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini,” tambah Oky. Terhadap jawaban dari JPU, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda putusan sela pada 14 Mei. Namun anehnya, majelis hakim tetap menyarankan agar terdakwa dan korban saling berdamai. “Untuk kesedian berdamai kami tunggu di ruang mediasi,” ujar Maxi Sigarlaki menutup persidangan dengan mengetukkan palunya. Usai mediasi, salah seorang keluarga korban mengaku kecewa atas adanya mediasi ini. “Mereka tak menghargai undang-undang. Masak kasus pidana masih dilakukan mediasi lagi,” ujarnya. Dikonfirmasi soal itu, Maxi menerangkan bahwa dirinya hanya berusaha mendamaikan saja dan tidak masuk ke materi perkara, sebab keduanya memang ingin berdamai. “Mereka kan ingin damai, ya saya bersedia, dan itu dianjurkan supaya perkaranya tidak berlanjut. Itu dimungkinkan. Ini kan antara direktur dengan direktur. Perkara ini kan delik aduan, dan bisa dicabut. Asal ada kesepakatan dua belah pihak,” terangnya. Zainal Fatah telah didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Oky Muji Astuti, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk, sehingga mengadakan akibat hukum yang merugikan terdakwa atau tersangka Fausta Ari Barata. Awal mula terjadinya perkara ini ketika terdakwa Zainal Fatah melaporkan Fausta Ari Barata di Polrestabes Surabaya yang diteruskan ke Polres Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang PT MAF. Terdakwa Zainal Fatah yang pada saat itu diminta keterangannya sebagai saksi mengatakan bahwa Fausta Ari Barata adalah karyawan di PT MAF. Padahal, kedudukan dari saksi Fausta adalah rekan bisnis bersama terdakwa Zainal Fatah dan Amirudin Maya yang diwujudkan dalam pendirian PT MAF. Merasa tidak terima, merasa kredibilitas dan nama baiknya tercemar, akhirnya Fausta melaporkan terdakwa Zainal Fatah.
Tag :

Berita Terbaru

Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes

Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes

Jumat, 08 Mei 2026 15:02 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus joki…

Tidak Pulang Beberapa Hari, Remaja Putri 14 Tahun di Blitar Jadi Korban TPPO

Tidak Pulang Beberapa Hari, Remaja Putri 14 Tahun di Blitar Jadi Korban TPPO

Jumat, 08 Mei 2026 14:10 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Secepat kilat, Sat.Redkrim Polres Blitar bergerak ungkap dan tangkap yang dduga pelaku TPPO, atas laporan orang tua korban HSA 14…

Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Bongkar Gudang Rokok Ilegal, Jutaan Batang Diamankan

Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Bongkar Gudang Rokok Ilegal, Jutaan Batang Diamankan

Jumat, 08 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Operasi gabungan Satpol PP Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik berhasil mengungkap gudang penyimpanan rokok ilegal di sebuah r…

Mudahkan Masyarakat, Pemkot Madiun Fasilitasi 52 Jenis Layanan Terpusat di Mal Pelayanan Publik

Mudahkan Masyarakat, Pemkot Madiun Fasilitasi 52 Jenis Layanan Terpusat di Mal Pelayanan Publik

Jumat, 08 Mei 2026 12:46 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai sarana untuk memudahkan dalam pemberian layanan ke masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur telah…

Bansos TPA Pojok Cair Pekan Depan Sebesar Rp 1,8 Juta, Penerima Bertambah Jadi 3.315 KK

Bansos TPA Pojok Cair Pekan Depan Sebesar Rp 1,8 Juta, Penerima Bertambah Jadi 3.315 KK

Jumat, 08 Mei 2026 12:06 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan bantuan sosial kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi warga Kelurahan Pojok segera…

Lewat Pengembangan SITS, Pemkot Surabaya Komitmen Perkuat Transformasi Digital

Lewat Pengembangan SITS, Pemkot Surabaya Komitmen Perkuat Transformasi Digital

Jumat, 08 Mei 2026 11:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mewujudkan Surabaya sebagai smart city yang mengedepankan pelayanan cepat, aman, nyaman, dan terintegrasi bagi masyarakat,…