FKUB Lamongan : "People Power" Gerakan Inskonstitusional Harus Ditolak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Lamongan - Hasutan dan provokasi oleh sekelompok orang untuk tidak menerima hasil Pemilu terus dilontarkan, bahkan sudah mengarah pada mobilisasi massa dengan tangline "Peopel Power", padahal ruang konstitusional sudah terbuka bilamana mempersoalkan hasil pemilu. Adanya demikian itu Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lamongan menolak peopel power, dan meminta semua pihak menahan diri tidak ikut terlibat dalam upaya gerakan massa yang justru akan merugikan dan membuat kerukunan ummat dan bangsa akan terkoyak. "Peopel Power bukan jalur konstitusi, harus ditolak gerakan ini, karena malah tidak menyelesaikan masalah menambah masalah," kata KH Masnur Arif ketua FKUB Lamongan. Padahal kata kiai Masnur, ketidakpuasan dengan hasil pemilu bisa disalurkan melalui mekanisme yang diatur dalam UU yakni konstitusional. Apalagi katanya, emilu itu, hanya wasail (sarana), maqashidnya adalah mewujudkan kesejahteraan rak [li-tahhiq al-mashalih al-ibad]. "Jadi tidak perlu itu namanya peopel power, yang terpenting sekarang ini mari kita jaga persatuan dan kesatuan. Siapapun yg terpilih jadi Presiden dan Wakil Presiden kita terima dengan legowo," Kata KH Masnur Arif. Pihaknya beserta internal FKUB dan anggotanya menghimbau kepada masyarakat Lamogan supaya tidak asal ikut - ikutan atas seruan people power. "Jangan sampai hanya karena wasail, kepentingan politik, kekuasaan dan kelompok kita mengorbankan kepentingan Bangsa dan Negara," tegasnya. Menurut Masnur Arif, ada qaidah fikih menyebutkan "Dar-ul mafasid muqsddamu ’alal jalbil mashalih atau mencegah kerusuhan [mafsadah] itu harus diutamakan dari pada hanya mengejar keuntungan, jabatan dan kelopmpok semata. Ketua FKUB tersebut juga menilai jika tak puas dengan hasil pemilu baiknya protes dengan menempuh jalur hukum atau konstitusi yang sudah ada dan diatur. "Jika ada dugaan kecurangan Pemilu harus diselesaikan melalui saluran jalur konstitusi yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan," terangnya. Sebagaimana yg disebutkan dalam qaidah fikih "hukmul hakim ilzamun wayarfa’ul khilaf", "Putusan hakim (jalur konstitusional) itu bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat Wallahu A’lam," pungkasnya. jir
Tag :

Berita Terbaru

Pembacokan Maut Gegerkan Simokerto, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Pembacokan Maut Gegerkan Simokerto, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Jumat, 24 Apr 2026 20:48 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Seorang pria berinisial Muhammad Jaiz (57) tewas akibat luka bacok di dada dan kepala dalam peristiwa pembunuhan di kawasan Simokerto, …

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 20:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…