BPN Berikan Surat Ganti Rugi Proyek Bandara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI, Tangerang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Banten, melayangkan surat kepada pengadilan setempat untuk membayar ganti rugi bangunan proyek bandara Internasional Sokerano-Hatta yang dititipkan PT Angkasa Pura II sebagai konsinyasi. Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Himsar mengatakan, membuat surat ke pengadilan karena telah terjadi musyawarah dengan pemilik lahan untuk proyek bandara. "Ini sesuai perintah Menteri ATR/BPN bahwa PT Angkasa Pura sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta untuk segera membayar," katanya, Minggu (7/7). Masalah tersebut terkait PT Angkasa Pura II (PT AP II) membangun landasan pacu III bandara terbesar di Indonesia sehingga tanah warga di Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang terkena proyek tersebut. Namun dari data BPN setempat, bahwa lahan penduduk yang terkena dampak di Desa Rawa Rengas sebanyak 2.819 bidang. Sedangkan, 2.488 bidang diantaranya telah dibayarkan secara langsung kepada pemilik tanah yang terken proyek landasan pacu tersebut. Sebanyak 119 bidang tanah dilakukan relokasi oleh PT AP II seperti sekolah, tempat ibadah dan sarana publik lainnya. Demikian pula dari jumlah bidang tersebut, sebanyak 212 bidang dilakukan konsinyasi (dititipkan) ke PN Tangerang karena tidak ada kesepakatan para pihak. Himsar mengatakan dari 212 bidang tanah itu, maka sebanyak 56 bidang dibayar ganti rugi karena telah tercapai kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihaknya yang mengklaim. Dia menambahkan pihaknya telah melakukan musyawarah dengan warga setempat agar diberikan ganti rugi tapi hanya bangunan sesuai aturan bahwa ditentukan oleh aparsial (penilai publik). Dia menjelaskan sudah ada solusi dari Menteri ATR/BPN, atas permintaan Dirut PT AP II untuk dapat dibayarkan hanya bangunan. Dia menambahkan, sehubungan nilai ganti rugi tanah tetap dikonsinyasi di PN Tangerang sampai status kepemilikan menjadi jelas atau adanya penyelesaian musyawarah antara para pihak. Trg/03
Tag :

Berita Terbaru

Musim Giling 2026, PG Ngadirejo Kediri Targetkan Giling Tebu 10,6 Juta Kuintal

Musim Giling 2026, PG Ngadirejo Kediri Targetkan Giling Tebu 10,6 Juta Kuintal

Jumat, 27 Mar 2026 10:06 WIB

Jumat, 27 Mar 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Memasuki musim giling Tahun 2026, Pabrik Gula Ngadirejo Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menargetkan mampu menggiling tebu sebanyak…

Syarat Gadai BPKB Mobil di SEVA, Alternatif Pinjaman Dana Tunai Tanpa Harus Jual Kendaraan

Syarat Gadai BPKB Mobil di SEVA, Alternatif Pinjaman Dana Tunai Tanpa Harus Jual Kendaraan

Kamis, 26 Mar 2026 21:25 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 21:25 WIB

Surabayapagi.com-Surabaya:  Kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang cepat dan aman terus meningkat, termasuk di kota-kota besar seperti Surabaya. …

Jabatan Kabais Diserahkan ke Panglima TNI

Jabatan Kabais Diserahkan ke Panglima TNI

Kamis, 26 Mar 2026 18:58 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:58 WIB

Buntut Penyiraman air Keras yang Menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus. Konon Korban Kerap Kritik UU TNI dan Perluasan Peran Militer di Ruang Sipil…

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepala Bais Diproses Secara Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepala Bais Diproses Secara Hukum

Kamis, 26 Mar 2026 18:54 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kepala Bais segera diproses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban. Koalisi Sipil semula…

PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

Kamis, 26 Mar 2026 18:50 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:50 WIB

PN Surabaya Nyatakan Perusahaan Milik Cen Liang alias Henry J Gunawan (Alm) Lakukan Kejahatan Perpajakan Penyampaian SPT…

Pengurus BPR Dwicahaya Malang, Ditangkap di Stasiun Gambir

Pengurus BPR Dwicahaya Malang, Ditangkap di Stasiun Gambir

Kamis, 26 Mar 2026 18:48 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:48 WIB

Diduga Gelapkan Deposito Nasabah Senilai Rp13 miliar   SURABAYAPAGI.COM, Malang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri telah mengamankan …