PT Buana Permata Hijau Yakin Menang untuk Stadion BMW

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI, Jakarta - Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan meyakini pihaknya akan memenangkan perkara sengketa lahan pembangunan stadion BMW di Jakarta Utara. Dia menyebut, pihaknya sedang menunggu memori banding dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI maupun Kantor Pertanahan Jakarta Utara. "Kami tetap yakin memenangkan perkara ini di tingkat banding karena pertimbangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah tepat dan benar," ujar Damianus, Selasa (9/7). Dia menuturkan, pihaknya belum menerima dalil-dalil pembelaan di dalam memori banding Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Selanjutnya, saat memori banding telah diterima, PT Buana akan menanggapi secara tertulis dalam kontra memori banding. Kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan mengirim semua berkas perkara termasuk memori banding dan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Ia meyakini akan memenangkan perkara sengketa lahan BMW. "Sampai saat ini kita belum menerima memori banding dari pemprov DKI maupun kantor Pertanahan Jakarta Utara, padahl minggu lalu kami sudah menerima surat pemberitahuan dari PTUN Jakarta bahwa berkas perkara segera akan dikirim ke PTUN Jakarta," ujarnya. Menurutnya, ada beberapa kesalahan dalam penerbitan dua sertifikat yang menjadi sengketa diantaranya pada proses pembebasan lahan yang dilakukan Pemprov DKI. Sertifikat itu diterbitkan kata dia, tanah tersebut sedang bersengketa. Jika dilihat dari aspek substansinya, PT Buana mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah itu berdasarkan putusan perdata Perkara Nomor 304/Pdt G/2017/PN.Jkt.Utr. "Karena kan yang kita tahu total bidang tanah di sana (Stadion BMW) luas sekitar 26 hektare, di dalamnya itu kita punya PT Buana 6,9 hektare, jadi ada tumpang tindihnya lah," kata dia. jkt/03
Tag :

Berita Terbaru

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…