Suwardana Park, Apartemen Low Rise Pertama di Bogor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI, Bogor - Pengembang properti PT Bumi Upaya Griya (BUG) siap menghadirkan proyek apartemen low rise Suwardana Park di Jalan Raya Semplak (depan Lanud Atang Sanjaya), Bogor. Apartemen low rise adalah konsep hunian vertikal dengan tetap memberikan sentuhan layaknya rumah tapak. Project Leader Suwardana Park Satrio Mursandhi mengatakan, bahwa Suwardana Park merupakan apartemen pertama di Bogor yang hanya memiliki ketinggian enam lantai. Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan keasrian kota Bogor, serta kenyamanan penghuni agar lebih menyatu dengan alam. "Masyarakat Bogor bisa dibilang unik, (mereka) biasa hidup dekat dengan alam dan maunya ringkas. Oleh karena itu kami sediakan unit apartemen yang tidak terlalu masif, cukup enam lantai, terasa kenyamanannya dan udara luar juga bisa dirasakan sejuk," ujar Satrio kepada Warta Kota saat peluncuran Marketing Gallery Suwardana Park, Kamis (11/7). Deputy Project Suwardana Park Kevi Wicaksono menambahkan, bahwa Suwardana Park mengusung konsep resort apartemen dengan beragam fasilitas. “Konsepnya resort apartemen dan banyak sekali fasilitas-fasilitas yang diberikan. Seakan-akan alam Bogor ini pelengkap dari desain Suwardana Park. Jadi desainnya menyatu dengan suasana leisure dan family friendly,” ungkapnya. Menurut Kevi, Suwardana Park adalah bagian dari pembangunan kawasan superblock seluas 8,8 ha pertama di Bogor bernama Suwardana City. “Suwardana City adalah masterplan kami untuk membangun kawasan superblock mixed use yang terdiri dari hunian, perkantoran dan pusat perbelanjaan. Jadi message yang ingin kami sampaikan dengan berinvestasi di Suwardana Park pasti untung,” ungkap Kevi. Bgr/01
Tag :

Berita Terbaru

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…