Komplotan Ranmor Sikat Barang Milik Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ternyata dalam melakukan aksinya, Komplotan pencuri mobil yang ditangkap Unit Jatanras Polda Jatim merupakan komplotan yang telah beraksi di beberapa daerah di Jawa Timur, menggasak semua barang yang ada di dalam rumah tersebut tanpa tersisa. Kasubdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, selain mobil dan motor, para pelaku juga mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah korban. "Mereka ini spesialis rumah, jadi mainnya menjelang subuh pada saat rumah itu kosong atau salat subuh. Memasuki rumah dengan dicongkel. Ada tas isi laptop diambil sama tasnya, handphone, mobil dan surat STNK, burung pun juga diambil," jelas Leo, Selasa (9/7/2019). **foto** Leo menyebut bahwa para komplotan ini biasa melakukan aksinya diwilayah Gresik, Surabaya dan Mojokerto, serta wilayah Lamongan. Dari hasil pengembangan, TKP pencurian yang dilakukan ada sebanyak puluhan hingga ratusan tempat. "Sebagian banyak di Gresik, Surabaya khususnya Benowo, Mojokerto, Lamongan. Kalau dihitung TKP ada puluhan hingga ratusan. Jadi dari hasil penyelidikan kita, dari BB yanga ada memang ada di beberapa tempat," ungkap Leo. Sebelumnya, satu tersangka tewas akibat tindakan tegas yang dilakukan polisi saat pengejaran di daerah Pasuruan. Tersangka tersebut bernama Mahmudan alias Geprek. Dari penangkapan, polisi menetapkan lima tersangka yakni Leonardo Kurniawan, Ahmad Yonis dan Dedy Setiawan. Dan dua orang sebagai penadah Machfud dan Matruji. Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka atas nama Leonardo Kurniawan, Ahmad Yonis, Dedik Setiawan diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka atas nama Matruji, Moh Mahfud dan juga Ahmad Yonis diduga melakukan tindak pidana persekongkolan jahat / penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun penjara.nt
Tag :

Berita Terbaru

DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Mojokerto Ke-108, Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Kemajuan

DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Mojokerto Ke-108, Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Kemajuan

Minggu, 21 Jun 2026 16:50 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Mojokerto ke-108 di ruang sidang u…

Unik! Suvenir Bibit Cabai dan Karangan Bunga Bibit Jeruk Warnai HUT ke-108 Kota Mojokerto

Unik! Suvenir Bibit Cabai dan Karangan Bunga Bibit Jeruk Warnai HUT ke-108 Kota Mojokerto

Minggu, 21 Jun 2026 16:44 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemandangan unik mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-108 Kota Mojokerto. Selain kemeriahan acara, perhatian juga…

Siagakan Genset, Dishub Surabaya Pastikan Traffic Light Nyala saat Listrik Padam

Siagakan Genset, Dishub Surabaya Pastikan Traffic Light Nyala saat Listrik Padam

Minggu, 21 Jun 2026 13:57 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 13:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pemadaman listrik bergilir, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan telah mengaktifkan genset…

JPC Tetap Beroperasi Meski Izin Kedaluwarsa, Pemkot Madiun Tunggu Hasil Telaah Staff 

JPC Tetap Beroperasi Meski Izin Kedaluwarsa, Pemkot Madiun Tunggu Hasil Telaah Staff 

Minggu, 21 Jun 2026 13:44 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Meski izin operasional parkir off-street milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo, Kota Madiun, diketahui telah k…

Suku Cadang Mahal, Pemkab Tulungagung Siapkan Kenaikan Tarif Sewa MPU Gratis Pelajar

Suku Cadang Mahal, Pemkab Tulungagung Siapkan Kenaikan Tarif Sewa MPU Gratis Pelajar

Minggu, 21 Jun 2026 13:26 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Akibat meningkatnya biaya perawatan dan harga suku cadang kendaraan, beberapa waktu terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Permudah Mobilitas di Pelosok Desa, Situbondo Usulkan 36 Titik Pembangunan Jembatan Garuda

Permudah Mobilitas di Pelosok Desa, Situbondo Usulkan 36 Titik Pembangunan Jembatan Garuda

Minggu, 21 Jun 2026 13:10 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Untuk mempermudah aktivitas sehari-hari masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, telah mengusulkan sebanyak 36 titik…